Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:56 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

PAMEKASAN TargetNews.id – Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

Kali ini Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).

Baca juga  Kompol Yogas Pimpin Rakor Wiroso Fest 2026 Kebersamaan

Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Baca juga  Polres Pasuruan Gandeng Tokoh Agama dan Ulama Perkuat Jaga Kamtibmas

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Apel Gabungan Siaga Penanganan Karhutla

Artikel

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Kodim 1009/TLA Gelar Upacara, Kasdim Bacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Artikel

Mengabaikan Ijin Anda lalin Grand Opening Mie Gacoan Situbondo Menuai Sorotan Dari Masyarakat

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Artikel

Danrem 084/Bhaskara Jaya Dampingi, Pangdam V/Brawijaya dalam Kunjungan Kerja ke Kodim 0829/Bangkalan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara