Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:50 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Jakarta TargetNews.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Baca juga  Sambangi Warga dan sampaikan pesan kamtibmas serta berita hoax

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Baca juga  Aster Kasdam IM Diwakili Waaster Ikuti Vicon Rapat Progres Perencanaan Penataan Kawasan Krueng Aceh

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Dump Truck vs Mobil Box di Jalan Raya Torjun, Satu Orang Meninggal Dunia di RSUD Moh Zyn Sampang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melakukan sambang ke warga serta Sosialisasikan Saber Pungli

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1002/HST Panjatkan Doa untuk Korban Bencana Menjelang Tahun Baru 2026

Artikel

Sinergitas Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Lansia di Bojonegoro

Uncategorized

Di Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Dua Personel Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Penghargaan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Optimalkan Pencegahan Karhutla Dengan Patroli Cek Embung Dan Edukasi Warga

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya