Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:25 WIB

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

 

PAMEKASAN TargetNews.id – Kecelakaan Lalulintas merenggut jiwa pelajar SLTP pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Senin (27/01/2025.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kejadian itu.

“Kejadiannya sekira pukul 13.30 WIB, yang dialami oleh sepeda motor Nomor Polisi M 4681 BY yang dikemudikan oleh IS, 14 tahun, laki-laki, pelajar SLTP, alamat Ds. Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.” ungkap Kasihumas.

“Menurut keterangan dari saksi-saksi di TKP, ada 3 kendaraan sepeda motor yang melakukan balapan di jalan Jokotole, dan pengemudi sepeda motor nopol M 4681 BY, yang melaju dengan kencang di jalan Jokotole, dari arah barat ke timur, tidak dapat mengendalikan kemudinya sehingga terjatuh, dan terseret sejauh 60 meter menabrak kendaraan minibus Kijang Nopol XXXX (melarikan diri) yang ada didepannya, yang berakibat pengemudi sepeda motor meninggal dunia di TKP dan kerugian materiil sekira 5 juta rupiah,” papar AKP Sri.

Baca juga  Sebelum Memasuki musim panas atau musim kemarau Personil Sat binmas Polres Pulpis aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan karhutla dengan Spanduk.

Pengemudi sepeda motor IS, umur 14 tahun, pelajar salah satu SLTP di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua, mari kita jaga bersama-sama anak-anak generasi muda penerus kita, jangan biarkan mereka meninggal sia-sia di jalan raya, sebelum mereka memiliki SIM jangan di perbolehkan mengemudi kendaraan bermotor,” tandas Kasihumas.

“Kejadian ini juga sebagai contoh bahwa balap liar di jalan raya dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain, apalagi masih pelajar SLTP, dari umur jelas masih jauh dari usia minimum pengambilan SIM yaitu 17 tahun untuk pemula SIM A (mobil) ataupun SIM C (sepeda motor),” jelas Kasihumas.

Baca juga  Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

“Perlu diingat bahwa pengendara di jalan raya harus hati-hati dan waspada serta tertib berlalu lintas karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dialami oleh siapa saja.”

“Maka dari itu jangan lupa berdoa sebelum berangkat maupun di perjalanan, memohon keselamatan, dan kita harus tertib berlalulintas di jalan, hindari pelanggaran lalulintas sekecil apapun karena kecelakaan diawali dari pelanggaran-pelanggaran yang kita lakukan.”

“Mari kita tertib berlalulintas, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak mulai sekarang kapan lagi,” ajak AKP Sri Sugiarto.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dan Tim Tinjau Langsung Pelayanan Publik Yang Ada Di Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Kamtibmas di Wilkumnya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Inovasi SIMKELPAS Sat Lantas Polres Pulang Pisau: Urus SIM Jadi Mudah Sambil Belanja

Artikel

Bripka Agung Hidayat Raih Juara II Lomba TikTok Kategori TNI-Polri pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri 2024