Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

 

Tanjungperak – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Baca juga  Polsek Maliku Optimalkan Kedisiplinan dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga  Guna Menjaga stabilitas keamanan yang tetap kondusif Personil Satbinmas sambangi Tokoh Masyarakat

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Pengaturan Pagi Sebagai Wujud Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Teken MoU Penyelenggaraan Pengamanan Dan Penegakan Hukum Dengan BUMN dan BUMD

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Menjaga Pengetahuan sebagai Aset Utama Organisasi dengan Aplikasi SINAU

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Lokasi Wisata, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Artikel

Kembali viral video keributan disalah satu SPBU sungai ambawang baca selengapnnya di 👇🏽👇🏽