Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 1 Februari 2025 - 02:44 WIB

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

 

SURABAYA – TargetNews.id Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto memimpin jajarannya menghadiri Webinar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” secara daring, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menghadirkan Narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiariej.

Insan Pengayoman Jatim berkumpul di Aula Raden Wijaya menghadiri secara virtual. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya dia menyampaikan, BPSDM berperan dalam mensosialisasikan dalam metode webinar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, memperkuat pemahaman di bidang hukum Pidana dan mendukung astacita Presiden RI melalui manfaat yang luas bagi Masyarakat,” jelas Gusti Ayu.

Baca juga  Kegiatan Minggu Kasih Personil Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau .

Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Prof. Muladi, Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Wamenkum, Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru terdiri dari dua buku. Buku kesatu terdiri dari 6 Bab, 187 Pasal dan buku kedua terdiri dari 37 Bab, 437 Pasal. Sehingga KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini terdiri dari 43 Bab dan 624 Pasal.

“Maka dari itu hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Sabangau kembali Kawal Sholat Tarawih di Masjid Darut Taqwa

Misi KUHP Nasional ini, lanjut pria yang akrab disapa Eddy itu adalah Rekordifikasi terbuka terbatas, Demokratisasi, Modernisasi, Aktualisasi, dan Harmonisasi. Tujuan Pemidanaan juga lebih mengacu pada Pencegahan, Penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan & penciptaan rasa aman dan damai, Rehabilitasi/Pemasyarakatan, Penumbuhan penyesalan terpidana, dan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Didalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidaan yang dimana jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, Hakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan. Selain diikuti oleh ASN Kementerian Hukum diseluruh Indonesia, Webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal youtube BPSDM Hukum Republik Indoensia. (Humas Kemenkum Jatim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Entah nasip apa. Usai Membeli Kebutuhan Pernikahan Adiknya, Wanita Muda Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Di Dermaga Pasar Himbau Tidak Karhutla

Artikel

Wakil bupati tanjung Jabung barat Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

BERITA UTAMA

Membina fisik dan kemampuan, Prajurit Yonbekpal 2 Marinir Latihan Hanmars

Artikel

Bank Kalbar, Catat Laba Bersih Rp353,95 Miliar hingga Agustus 2025, Tumbuh 9,45 Persen

Artikel

Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024 untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Artikel

Peringati HUT Perpindahan Kota Sambas Ke 25, Serta HUT RI Ke 79 Dandim 1208/Sambas Hadiri Karnaval Tenun Sambas

BERITA UTAMA

Polres Kendal Ajak Ormas Ikut Berperan Menjaga Situasi Kamtibmas