Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 1 Februari 2025 - 02:44 WIB

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Insan Pengayoman Jatim, Antusias Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

 

SURABAYA – TargetNews.id Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto memimpin jajarannya menghadiri Webinar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” secara daring, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menghadirkan Narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiariej.

Insan Pengayoman Jatim berkumpul di Aula Raden Wijaya menghadiri secara virtual. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya dia menyampaikan, BPSDM berperan dalam mensosialisasikan dalam metode webinar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, memperkuat pemahaman di bidang hukum Pidana dan mendukung astacita Presiden RI melalui manfaat yang luas bagi Masyarakat,” jelas Gusti Ayu.

Baca juga  Pengecekan Lokasi Sumber Air di Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Prof. Muladi, Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Wamenkum, Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru terdiri dari dua buku. Buku kesatu terdiri dari 6 Bab, 187 Pasal dan buku kedua terdiri dari 37 Bab, 437 Pasal. Sehingga KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini terdiri dari 43 Bab dan 624 Pasal.

“Maka dari itu hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Misi KUHP Nasional ini, lanjut pria yang akrab disapa Eddy itu adalah Rekordifikasi terbuka terbatas, Demokratisasi, Modernisasi, Aktualisasi, dan Harmonisasi. Tujuan Pemidanaan juga lebih mengacu pada Pencegahan, Penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan & penciptaan rasa aman dan damai, Rehabilitasi/Pemasyarakatan, Penumbuhan penyesalan terpidana, dan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Didalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidaan yang dimana jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, Hakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan. Selain diikuti oleh ASN Kementerian Hukum diseluruh Indonesia, Webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal youtube BPSDM Hukum Republik Indoensia. (Humas Kemenkum Jatim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Uncategorized

Jum’at Curhat di Sukorejo Kapolres Ponorogo Minta Perguruan Silat Turut Jaga Kondusifitas

Artikel

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan kepada Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online.

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Sosialisasi Pendaftaran Calon Prajurit TNI, Koramil Udanawu Beri Informasi Waktu Serta Syarat Calon Peserta

Artikel

Dedy Yon: Melalui Krenova, Lahir Produk Kreatif dan Inovatif

Artikel

Salut, Polisi di Nganjuk Antarkan ODGJ Berobat ke RSJ Menur