Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:56 WIB

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

 

SURABAYA TargetNews.id – Tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur inisial RTH alias Antok (32), dinyatakan sebagai psikopat narsistik.

Antok ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya UK (29) wanita asal Blitar Jawa Timur.

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.

Hal itu seperti disampaiakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada media didampingi Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto,Senin (3/2/25).

“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Kombes Farman.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambang dan Dialogis dengan Security, PT. Naga Buana Berikan Himbauan Kamtibmas.

Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Kombes Farman.

Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.

Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.

“Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Kombes Farman.

Baca juga  Babinsa Koramil 0830/01 Krembangan Hadiri Acara Jumat Curhat

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.

Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar Hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025) bulan lalu.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Hulu Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Bimbingan Rohani Rutin Di Kantor Kecamatan Klirong

Artikel

Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Peringatan HUT TNI Ke – 79

Artikel

Kapolres Pamekasan Pimpin apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

BERITA UTAMA

Amalan Yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadhan Selain Berpuasa

Artikel

Langkah Nyata Atasi Overcrowded, Lapas Sidoarjo Lakukan Pemindahan WBP ke Tiga Lapas

Uncategorized

Pastikan warga binaan aman Bhabinkamtibmas Food Estate, Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Binaan