Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:22 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana pengusaha surabaya Ivan Sugiamto kasus memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan awal kejadian tersebut anak terdakwa Ivan Sugiamto di ejek oleh siswa SMK Gloria 2 dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa Ivan Sugiamto mendatangi sekolah SMK Gloria 2 Surabaya tempat siswa yang mengejek anak terdakwa.Ivan Sugiamto seketika itu terdakwa Ivan langsung menyuruh siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Baksos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Setelah kejadian ini terdakwa Ivan Sugiamto langsung ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua siswa tersebut telah melaporkan terdakwa Ivan ke Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdakwa Ivan Sugiamto pengusaha surabaya tersebut dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga  BUPATI PAMEKASAN LANTIK 583 PPPK GURU, INGATKAN TUGAS PENDIDIK

Selanjutnya setelah selesai pembacaan surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan Sugiamto.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab terdakwa Ivan Sugiamto

Selanjutnya sidang ditutup dan akan
dilanjutkan hari Rabu depan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Respon Cepat Polres Pulpis Saat Masyarakat Membutuhkan Bantuan Donor Darah

Artikel

Pemkab Tegal Dorong Kebangkitan Olahraga Lewat PORKAB 2024 Menuju Prestasi di Porprov Jateng 2026

Artikel

Bersama Danrem, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Do’a Bersama Untuk Kelancaran Pemilu 2024

Uncategorized

Jalin Kedekatan dan Silaturahmi Kepada Warga Masyarakat, Personil Sat Binmas Polres Pulpis Lakukan Sambang

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Antisipasi Bencana Karhutla

BERITA UTAMA

Danramil 14/Pejagoan Gelar Silaturahmi dan Taraweh Bersama Warga Pejagoan

Artikel

Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Angka Kasus Kriminalitas Mengalami Penurunan

Uncategorized

Mendukung UMKM Polsek Pandih Batu Sambangi Masyarakat.