Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:26 WIB

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

 

TEMBAGAPURA – Dalam upaya meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah hukum Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awang Long mengadakan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait yang dilaksanakan di Kantor Polsek Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Rabu, (05/02).

Hadir dalam rapat, Danramil Tembagapura Kapten Inf Eliezer, Kapolsek Tembagapura yang diwakili Wakapolsek Tembagapura Ipda Iksan, Danki Pos Banti Satgas Yonif 611/Awl Lettu Inf Chandra Jaya, S.Tr.Han., dan Dantim Brimob 68 Ipda Tuhusula.

Tampak hadir pula Tokoh Masyarakat Banti 1 Rudi Omabak, Banti 2 Tenus Natkime, Tokoh Masyarakat Kimbeli Sdr. Keli, Tokoh Masyarakat Utikini hingga Kali Kuluk Sdr. Emenke Kuila, Tokoh Gereja Waa Banti Sdr. Kelasis, Senior Manager CLO Mr. Cornel, Manager CLO HL Sdr. Rolly dan para Tokoh Pemuda Waa Banti.

Baca juga  Droping Air Untuk Rakyat Babinsa Koramil 08/Alian Bantu 4.000 liter

Dalam pertemuan ini membahas sejumlah aturan yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keharmonisan masyarakat Banti. Adapun beberapa poin utama yang dibahas meliputi :

1. Larangan Penjualan Minuman Keras. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari konsumsi alkohol yang dapat memicu terjadinya konflik sosial.

2. Larangan Berjudi. Aktivitas perjudian yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial masyarakat juga menjadi fokus utama dalam pembahasan.

3. Larangan Membawa Senjata Tajam (seperti parang dan panah) ke tempat umum terkecuali dalam rangka kegiatan hari-hari besar dan aktivitas berladang.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

4. Aturan Jam Berjualan pada Hari Minggu. Disepakati bahwa aktivitas berjualan hanya diperbolehkan setelah kegiatan ibadah di Gereja selesai, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Pada kesempatannya, Lettu Inf Chandra Jaya, S.Tr.Han., selaku Danki Pos Banti Satgas Yonif 611/Awl berharap melalui kesepakatan dalam rapat bersama ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Tembagapura dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman, damai dan produktif.

”Rapat ini mencerminkan sinergi antara TNI, Polri dan tokoh masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Tembagapura, selaras dengan nilai-nilai budaya dan agama setempat,” ucapnya. (Pen 611)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Kodim 0709/Kebumen Gembleng Para Guru SMP/MTsN Dengan Baris Berbaris

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting.

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Amankan Kegiatan Sidang

BERITA UTAMA

KABIRO TARGETNEWS.ID BATAM : JONNI SITORUS.SE

Artikel

Tinjau Pelayanan Publik, Kapolres Tuban Pastikan Masyarakat Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja