Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:48 WIB

Kerjakan Proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, CV Sinar Mulya Gunakan Gas LPG 3 Kg

Kerjakan Proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, CV Sinar Mulya Gunakan Gas LPG 3 Kg

Kerjakan Proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, CV Sinar Mulya Gunakan Gas LPG 3 Kg

 

Mojokerto, TargetNews.id – Desas-desus kabar tentang CV. Sinar Mulya yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg saat mengerjakan proyek di kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, kini semakin terang benderang.

Pasalnya, Yudy Agung Prasetyo selaku pihak terkait dari CV. Sinar Mulya yang beralamat di Jalan Ngagel Mulyo XIV, Nomor : 09, RT:12/RW:04, Ngagelrejo, Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu menyatakan bahwa informasi mengenai hal tersebut memang benar-benar valid.

Yudy, sapaan akrab seorang kontraktor pelaksana yang berdomisili di Surodinawan ini secara mengejutkan menyatakan keteledorannya. Bahkan, ia tidak menampik fakta bahwa penerapan itu merupakan sebuah kekeliruan.

Baca juga  Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

“Jadi memang saya kemarin itu teledor, Mas. Ada anak yang keliru ngambil. Saya pakai tabung besar (sebelumnya). Karena kurang potong sedikit, ternyata gas habis. Maka pinjam lah (tabung LPG 3 Kg) di rumah mandor,” ungkap Yudy. Senin, (3/2/2025).

Menurutnya, pemakaian tabung melon 3 Kg dari pemerintah untuk subsidi masyarakat miskin itu pemanfaatannya hanya digunakan dalam sehari saja.

“Ada memang, tapi untuk satu hari saja. Soalnya waktu itu kan sudah selesai. Tabung saya yang pink itu juga ada di lokasi,” imbuhnya.

Walaupun demikian, pekerjaan belanja bangunan gedung kantor Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp 602.639.920 ini, membuatnya harus berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca juga  Sambangi Masyarakat Pesisir Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Bayur

“Berita ini sudah dua bulan yang lalu. Saya juga pernah dipanggil Polda Jatim keterkaitan Disbudporapar. Dipanggil Kejati juga. Sudah saya beresin,” tegasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto dengan nomor kontrak 027/ 2298/ 416-116/ 2024 tersebut dimonitoring langsung oleh konsultan pengawas dari CV. Surya Konsultan yang beralamat di Dusun Bagusan, nomor : 54, RT:08/RW:04, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat awak media akan segera mengkonfirmasi Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito, Polda Jatim sekaligus Kejaksaaan Tinggi wilayah Jawa Timur.

Pewarta : Agung Ch

Share :

Baca Juga

Artikel

Wabup Katamso menghadiri peringatan haul Akbar dan hari ulang tahun ke- 35 pondok pesantren Sa’adatul Abadiyah

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Uncategorized

Satbinmas polres Pulpis laksanakan sosialisasi dan himbauan KARHUTLA di desa Gandang

Artikel

Pilkada Lampung 2024: Brigif 4 Mar/BS Siap Amankan Pilkada di Prov. Lampung

BERITA UTAMA

Terus Bergerak Cepat, Polri Kembali Kirim K9, Obat-obatan dan 3,4 Ton Bantuan ke NTT

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

BERITA UTAMA

Kompak, Babinsa Koramil Kademangan Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Satlinmas Di Wilayah Binaan