Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:01 WIB

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

KPU Sampang MK, Menolak Gugatan Mandat

 

SAMPANG TargetNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang turut mengikuti sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan hakim MK lainnya.

Dengan keputusan ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dianggap selesai, dan tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh KPU.

Baca juga  Pelapor Dugaan Perkara Penyerobotan Lahan Di Kav Perkebunan Tangerang Datangi Polres Tangsel

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, yang hadir langsung dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, maka perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Sampang resmi berakhir,” kata Fadli, Kamis (06/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga  Mayjen TNI Jamallulael Syukuran dan Doa Bersama Prajurit, Awali Tugas Pangdam XII/Tpr

Fadli memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah tersebut.

“Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Fadli.

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilkada di Sampang, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1209 Tahun 2024, pasangan calon bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sampang adalah pasangan H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud dengan total 338.482 suara

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Urip: Saya Siap Terima Kritik Demi Kemajuan Brebes

BERITA UTAMA

DPRD Tulungagung, Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda Masa Sidang l Tahun sidang V

BERITA UTAMA

Menjelang Shalat Tarawih Danramil 06/Selakau Berikan Tausiah

Artikel

Satgas Ops, Damai Cartenz Berhasil Tangkap, Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Siap Wujudkan Keamanan, Koramil 22/Ayah Siap Kawal Tahapan Pemilu 2024