Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:53 WIB

Kunjungan Kerja Ke Polsek Geger dan Arosbaya, Kapolres Bangkalan Tegaskan Larangan Sajam dan Senpi

Kunjungan Kerja Ke Polsek Geger dan Arosbaya, Kapolres Bangkalan Tegaskan Larangan Sajam dan Senpi

Kunjungan Kerja Ke Polsek Geger dan Arosbaya, Kapolres Bangkalan Tegaskan Larangan Sajam dan Senpi

 

Bangkalan TargetNews.id — Di hari ke 24 menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Geger dan Polsek Arosbaya dalam rangka menjalin silaturahmi dengan para Forkopimcam, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat (Jum’at, 7/2/2025).

Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah tersebut memperkenal dirinya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Sampang.

“Kami tentunya dalam kesempatan ini ingin mengajak kita bermitra, bekerjasama dalam membangun visi dan misi kami. Sebagai Kapolres Bangkalan tentunya ingin memujudkan wilayah hukum Polres Bangkalan yang aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.

Selain itu, AKBP Hendro berusaha dapat mengoptimalkan kapasitas di Polres Bangkalan, dan mengoptimalkan pemberian perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat Bangkalan dan juga menghadirkan wajah  hukum yang transparan dan berkeadilan.

Hendro saat tiba di Kota Santri dan Sholawat telah menerima beberapa informasi seputar harkamtibmas di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga  Panglima TNI: Prajurit TNI Selalu Menjaga Dan Melestarikan Nilai-Nilai Pancasila

“Di mana ada terjadinya tidak pidana di Bangkalan yang cukup mengganggu kondusivitas masyarakat di Bangkalan,  diantaranya curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam,” urainya.

Pada kesempatan kunjungan kerja tersebut beberapa masyarakat menanyakan terkait pembawaan senjata tajam saat keluar rumah sebagai alat pelindung diri.

“Beberapa masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan mudah yakni menggunakan sajam yang lebih dikenal dengan istilah “carok”. Kami ingin menghilangkan kebiasaan/budaya membawa sajam saat keluar rumah semata mata ingin menghilangkan budaya penyelesaian masalah dengan menyelesaikan yang dikenal carok. Apabila itu terjadi, maka tentunya yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya,” tegasnya.

Sebagai masyarakat Madura yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia, maka undang-undang yang diterbitkan berlaku pula di Madura.

Pada Undang-undang telah tertulis bahwa membawa senjata tajam atau senjata api merupakan perbuatan pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga  Pastikan Keamanan di Area Bandara, Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Oleh sebab itu, Kapolres Bangkalan memberikan solusi penyelesaian masalah dengan cara adu mulut.

“Ketika adu mulut maka orang tersebut harus adu ilmu/adu argumen. Jadi ketika ada masalah mengharuskan untuk menyelesaikan dengan Ilmu. Agar tidak kalah berarti harus belajar, memperdalam ilmu sehingga menjadi manusia yang berintelektual,” kata Hendro.

 

Hendro berharap hal ini dapat disampaikan oleh kepala desa kepada warga binaannya.

 

“Tegaskan larangan bawa sajam dan senpi. Apabila ada warga yang kedapatan, maka kami tidak bisa mentolerir,” imbuhnya.

Disamping itu, diharapkan kepada warga agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana ke polisi.

“Tidak ada pemungutan biaya pembuatan laporan polisi. Laporkan bila ada. Karena ini gratis!,” tutupnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Giat Patroli Objek Vital dengan sasaran SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi

Artikel

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

BERITA UTAMA

Kasdim Hadiri Pelepasan Pawai Budaya Pelajar Multi Etnik Peringatan HUT Ke-661 Kota Sintang oleh Bupati Sintang

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Kryd Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Terkait giat Poslap Siaga Karhutlah,Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Personil polsek banting wajib jaga Prokes sebelum masuk kantor.