Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:56 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

 

SITUBONDO TargetNews.d – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Baca juga  Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

Baca juga  Personel Polsek Jabiren Raya gelar patroli Jam Rawan

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Uncategorized

Sambangi Warga, Aipda Priyo Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warganya selalu Waspada TPPO

Artikel

Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Peringati Isra Mi’raj 1446 H / 2025 H

Artikel

Ketua Dewan Pipinan Pusat Himpunan Mahasiswa NTT Indonesia Deklarasi Mendukung Event World Water Forum (WWF) Ke – 10

BERITA UTAMA

Kecaman Ajakan Meninggalkan Zakat || Aceng Syamsul Hadie: Lebih Baik Nasaruddin Umar Mundur, Rakyat Sudah Muak dan Tidak Percaya

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Harus Tau Ini Waspada Gempa Magnitudo Susulan D.I.Y 3.4 SR Hanya Berselang Sekian Waktu