Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:15 WIB

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

 

BANYUWANGI – TargetNews.id  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

Baca juga  Libur Akhir Pekan, Patmor Samapta Sambangi Kolam Renang

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga  Chewy Junior : Raih Peluang Menjadi Franchisee di Indonesia

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kunjungi Makodim Loteng, Danrem 162/WB Tekankan Netralitas TNI Kepada Seluruh Prajurit

Artikel

BNPB Tetap Kerja di Bulan Puasa, Senator Lia Istifhama: Momentum Percepat Revisi UU Kebencanaan

Artikel

KAPOLRI, Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi Bukan Batasi untuk Pendapat

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Tabalong

Uncategorized

Kunjungi Siswa Dikko Marinir Angkatan 172, Dankodiklatal Tanamkan Kebanggaan Jadi Prajurit Marinir

BERITA UTAMA

Pelatih Puslatpurmar-4 Purboyo Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Uncategorized

Laksanakan Kryd Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilkumnya