Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:15 WIB

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

 

BANYUWANGI – TargetNews.id  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga  Selain Tinjau Lokasi Bedah Rumah, AKBP Iqbal Sengaji Juga Serahkan Bantuan Sembako

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Antisipasi Isu Provokatif Jelang Pilkada Melalui Program Cacaban

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Serta Edukasi Humanis Kepada Pengendara Motor yang Tak Menggunakan Helm Keselamatan

Artikel

Wujudkan 8 wajib TNI, Babinsa Kel. Kawerun Bantu Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Babinsa Pohkumbang Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Karanganyar Hadiri Musdes Pembahasan Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2023 Desa Pohkumbang

Artikel

Cegah Genangan dan Penyakit, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Parit Mangkusip

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja