Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:15 WIB

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

 

BANYUWANGI – TargetNews.id  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutan Batam Ikuti Secara Virtual Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penyusunan Telaahan dan Rekomendasi Tata Kelola Pemasyarakatan di Wilayah Kepulauan Riau

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Kanit Provos Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

Uncategorized

Menyambangi Satuan Pengamanan Bank Bri Unit Maliku, Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Personel Babinminvetcaddam XII/Tpr Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT Veteran Nasional

Artikel

polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap pelaku Aniaya Anak Hingga MD