Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

 

GRESIK TargetNews.id – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Senin (17/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.

Baca juga  Emban Tugas Negara Dengan Baik, Kodiklatal Laksanakan Upacara Bendera 17-An

Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk: Pemilik warung miras: NF, Penjual miras: MZ

Peminum miras: 9 orang, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga Pengendara motor dengan knalpot brong: P

Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

Baca juga  Danramil 11/Mirit Hadiri Pembagian BLT-DD Di Desa Lembupurwo

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik semakin berkurang. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotlin Lapor Kapolres.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0732/Sleman Berduka, Dandim Jadi Irup Upacara Militer

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Bus Pengantar Masyarakat

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Dilakukan Bripka Andi Tekan Hotspot

Uncategorized

Polsek Maliku Gatur Pagi Arus Lalin Pastikan Sitkamtibcerlantas lancar

Artikel

Bupati Nganjuk Raih Penghargaan Tokoh Pembina Koperasi dari Gubernur Jawa Timur

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Sambang Ke SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi

Artikel

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Premanisme