Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:59 WIB

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Uangkap Berantas Kasus, Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

 

GRESIK TargetNews.id – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Senin (17/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk: Pemilik warung miras: NF, Penjual miras: MZ

Peminum miras: 9 orang, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga Pengendara motor dengan knalpot brong: P

Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

Baca juga  Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas di Depan SPKT

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik semakin berkurang. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotlin Lapor Kapolres.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Danlantamal VI Makassar Bersama Forkopimda Sulsel Tinjau Kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo-Sulsel

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jaga Stabilitas, Polsek Rakumpit Patroli Harkamtibmas

Artikel

AKPI Bantah Tiga Orang Yang Disebut Berprofesi Sebagai Kurator Terlibat Kasus Narkotika, Tidak Benar

Uncategorized

Giat Rutin Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Hunting Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Polsek Kahayan Tengah, Bhayangkari Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mapolsek Sabangau, Aiptu F.E. Sihotang Lakukan Ini

Uncategorized

Minanglipp dan Inosport menggelar Pertandingan Futsal terbesar yang di Ikuti 32 Tim Se Sumatera Barat