Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:31 WIB

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

 

PASURUAN TargetNews.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dalam keterangan resminya, Polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila,” ujar AKP Adimas, Selasa (18/2)

Baca juga  Piket Propam Kembali Lakukan Pemeriksaan Ruang Tahanan

Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Tersangka lalu menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar AKP Adimas.

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh warga setempat yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Adimas.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.

Baca juga  Pagi Berkabut, Satlantas Polres Pulang Pisau Pastikan Kelancaran dan Keamanan Jalan

Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan, Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Pasuruan Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Kemeriahan Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78, Polsek Rakumpit Ikut Gotong Royong

BERITA UTAMA

Polri Beri Imbauan Masyarakat Patuhi Protokol Selama KTT ASEAN

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Praktik Judi Togel dan Remi di Belinyu Kembali Jadi Sorotan, Nama Apen Bos Besar Togel Mencuat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Komandan Lanud Soewondo beserta seluruh keluarga besar Lanud Soewondo Mengucapkan : Dirgahayu Skadron Udara 15 17 Januari 2025 Wiyakti Mandala Bhakti

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaan.