Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:24 WIB

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

 

BANDA ACEH- TargetNews.id Mantan komandan GAM yang merupakan ketua kelompok tani maheng, Jafar Maheng, meminta kepada ketua DPR Aceh agar tidak asal bicara terkait persoalan intenal Pemerintah Aceh, Kamis (20/2/2025).

Jafar Maheng mengatakan salah satu kritik Ketua DPR Aceh di salah satu media terkait pengangkatan Alhudri sebagai plt Sekda Aceh.

“Sebenarnya Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang bulan Ramadhan apalagi sudah dekat meugang,” ujar Jafar Maheng.

Jafar Maheng menyebutkan dirinya sangat kecewa dengan statement ketua DPR Aceh di depan publik. menurutnya etika sebagai ketua DPR Aceh berkonsultasi dulu dengan Muallem dan Dek Fadh, apa lagi satu partai dengan Gubernur.

Baca juga  WUJUD PENGHORMATAN TERAKHIR, DANKORMAR HADIR DALAM UPACARA PEMAKAMAN MILITER

“Statement ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi sebuah jalannya pemerintahan (good goverment). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Mualem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga) Ketua DPR Aceh Muallem-Dek Fadh kalah,” sebut Jafar.

Sebelumnya,pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025). Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Baca juga  Puluhan Ekor Kambing Mati Dampak Banjir Sungai Kemiriamba

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” tutup Zulfadli.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua LSM tameng perjuangkan rakyat

Uncategorized

Kembali Sambangi Pencari kayu Galam Personil Satbinmas Polres Pulpis himbau dan Sosialisasi Karhutla dengan Maklumat kapolda Kalteng.

Uncategorized

Bripka Winarto Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi Pasar Besar, Polsek Pahandut Rangkul Masyarakat Bantu Pemberantasan Premanisme

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musrenbang RKP Desa TA 2024

Artikel

Siap Berlatih dan Bertempur, Danyonif 1 Marinir Buka Latihan Platoon Exchange 2024

Uncategorized

Sambangi Warga Gaung Baru, Polsek Rakumpit Ajak Mereka Cegah Karhutla

Uncategorized

Sambangi warga Bripka Markurius Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.