Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:22 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

 

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Baca juga  Di Bank BTN, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Dialogis

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Baca juga  Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.

BIB

Share :

Baca Juga

Artikel

Bukan Razia Biasa, Polres Jember Jadikan Operasi Patuh Semeru Aksi Senyum dan Cokelat untuk Keselamatan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Jalan Berbagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Tingkatkan Performa Tugas, Polres Pulang Pisau Pantau Kesehatan Anggota Melalui Rikkes

BERITA UTAMA

Kenalkan Butir Pancasila Anggota Babinsa 08/Paloh Bagikan pamflet Kepada Pelajar Dan Masyarakat

Uncategorized

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Terima 14 Personil Baru, Polres Pulang Pisau Gelar Tradisi Penyambutan