Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 24 Februari 2025 - 19:23 WIB

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sampang Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

 

Sampang TargetNews.id  — Kepolisian Resort Polres Sampang menggelar konferensi pers pengungkapan Dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin (24/02/2025)

Kapolres Sampng AKBP Hartono, dalam konferensi pers siang hari ini menjelaskan ke wartawan, “Kita dari Polres Sampang melakukan upaya penangkapan kasus peredaran narkoba yang mana ada dua kasus, yang pertama pada tanggal 03/02/2025 pelaku inisial IM yang mana mereka telah kita amankan di pinggir jalan di Desa Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti 53 gram narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya

Adapun kasus yang kedua menurut Kapolres Sampng AKBP Hartono, yang mana kita dapatkan kita amankan tanggal 19/02/2025

“Semuanya berawal dari informasi yang digali kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Sampang berawal pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 tempat kejadian perkara (TKP); Desa Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang usia (47) merupakan warga Tambaruh Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pekerjaan wiraswasta, barang bukti yang dapat kami amankan di sini ada tujuh plastik klip bening,” jelas Kapolres Sampng AKBP Hartono

Baca juga  Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Primer, Muncul Dugaan Dilepas

Lanjut Kapolres Sampng AKBP Hartono, adapun barang bukti yang dapat kami jelaskan di sini masing-masing seberat
1. 0,27 gram
2. 0,20 gram
3. 0,21 gram
4. 0,22 gram
5. 1 gram
6. 1,8 gram
7. 8,20 gram
8. 11,18 gram
9. Beserta barang bukti lainnya yang dapat kami amankan

“Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba Polres Sampang pada hari kamis 21 November 2024 sekitar pukul 24.10 Wib ada informasi di sebuah rumah di Desa Tambaruh Timur masuk Sokobanah kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang berhasil melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan di rumah tersebut sehingga diperoleh 7 plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 11,18 gram, kemudian Tim Satnarkoba Polres Sampang juga mengamankan pelaku setelah beberapa barang bukti lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun,” tutup Kapolres Sampng AKBP Hartono

Baca juga  Jelang Pilkada Personel Kodim 1009/Tla Hadiri Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Dari hasil pendalaman sementara pengedar kurang lebih sudah 12 bulan sudah beberapa kali melakukan transaksi, lebih dari satu kali sementara Satnarkoba Polres Sampang akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memberantas pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan DDS dan sosialisasi larangan membakar hutan

BERITA UTAMA

Ketua Relawanies Jaya Pranatha, Umumkan Deklarasi Mendukung Anies Baswedan 2024

Artikel

Seleksi Perangkat Desa Kandung, Kesongo, Babad Disorot, Warga Curigai Sandiwarah

Artikel

Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Upacara Hardiknas, Peserta Pakai Baju Adat Nusantara

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Upaya Pencegahan Stunting, Babinsa Paya Aktif Pendampingan Posyandu

Artikel

Pemukulan Kentongan Tandai Pembukaan TMMD Kodim Temanggung