Mojokerto – TargetNews.id Kepala Desa Kedungsari Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto inisial (HM) diduga melakukan penyelewengan BLT Dana Desa dan praktek Maladministrasi.Dana BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) seharusnya didistribusikan kepada warga yang berhak dan terdata sebagai penerima ternyata tidak tersalurkan total warga 32 secara keseluruhan.
Awak Media yang mendapatkan informasi ini dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama dan identitas dirinya mencoba melakukan penelusuran dan investigasi.
Informasi yang berhasil dirangkum oleh awak Media dari berbagai narasumber dan keterangan serta kesaksian warga ternyata membuka fakta yang mencengangkan.
Pada Anggaran Tahun 2023 masih menyisakan 1x dalam pencairan yang seharusnya diterima oleh masyarakat total per 3 bulan Rp.900.000,- yang berhak diterima tetapi tidak dibagikan dan Sedangkan di Anggaran tahun 2024 justru malah kebalikannya,dimana hanya satu kali pencairannya sedangkan yang 3x pencairan lagi justru menguap begitu saja.Sedangkan dalam hasil laporan BLT di tingkat Kecamatan dinyatakan oleh Kades bahwa pencairannya sudah tuntas.
“Itu laporan fiktif Mas,agar tidak ada pertanyaan di Kecamatan maka dibuatlah laporan palsu bahwa pembagian Dana BLT Dana Desa ( DD )sudah tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat dan terdata,” ujar salah seorang ( orang dalam lingkup di kantor desa ) di Desa kedungsari yang sengaja disembunyikan identitasnya oleh Awak Media.
Dari 4 ( empat ) warga yang penerima manfaat BLT yang dimintai keterangan dan kesaksiannya ada yang menyatakan hanya sekali menerima dalam satu tahun, malahan di satu lingkungan RT itu yang menerima justru Ketua RT nya saja tiap kali pencairan.
“Kami dapat tiga kali di tahun 2023 dan pada tahun 2024 saya dapat satu kali dalam pencairan saja Mas “tutur warga, Untuk tahap pencairan berikutnya kami tidak dapat undangan ke Balai Desa dan kami tidak berani menanyakan ke kantor Desa dan kepala desa “Takut Mas,” terang salah seorang warga penerima manfaat BLT.
BLT-Dana Desa itu sendiri adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) dan Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 300.000,00 perbulan/keluarga.Tekhnis pencairan di masing2 Desa tidak selalu sama.Ada yang menerima tiap bulan dan ada juga yang mendapatkan per 3 bulan yang berarti ada akumulasi jumlah pada pencairan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.Lantas,mengapa BLT-Dana Desa rentan terjadi penyalahgunaan dalam bentuk maladministrasi.
Tindak pidana korupsi dana desa ( DD ) dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tindak pidana penggelapan juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jika terbukti Kepala Desa Kedungsari yang diduga melakukan praktek Maladministrasi dan juga menyalah gunakan kewenangannya serta melanggar aturan pokok yang berlaku Kades tersebut dapat diancam pidana. Bagi yang menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi dana desa adalah : Pidana penjara, Denda, Uang pengganti.
Desa Kedungsari sendiri memang sarat dengan informasi miring terkait tata kelola Pemerintahan Desa, khususnya dalam hal anggaran dan penggunaannya.
Belum lagi pembangunan fisik di wilayah Kantor/Balai Desa, dimana pengerjaannya dan penganggarannya di “handle” sendiri oleh Kadesnya. Kades tersebut malah sempat diingatkan untuk tidak melakukan hal seperti itu dengan “cara/gaya” orang terdahulu/pendahulunya akan tetapi tidak digubris dimungkinkan karena kewenangan yang melekat pada dirinya sehingga dia boleh memutuskan sendiri setiap permasalahan krusial di desa tersebut. (Bersambung)
Pewarta. Limbad










