Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:18 WIB

Dewan Pers tidak berwenang verifikasi media, ungkap zulkifli makatita

Dewan Pers tidak berwenang verifikasi media, ungkap zulkifli makatita

Dewan Pers tidak berwenang verifikasi media, ungkap zulkifli makatita

 

Tidore, Dalam sorotan publik yang semakin hangat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terhadap media KPK Sigap. Pengaduan itu mengklaim bahwa pemberitaan KPK Sigap diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta menyebarkan informasi yang tidak valid dan fitnah terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan beserta beberapa kepala desa.

Menanggapi tuduhan tersebut, wartawan senior Zulkifli Makatita dari Faduli News ketika ditemui media ini 3 Maret 2025 angkat bicara.

Secara tegas. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan KPK Sigap telah memenuhi standar investigasi jurnalistik dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurut Zulkifli, pengaduan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis pers.

“saya melihat ada kekeliruan pemahaman terkait kewenangan Dewan pers. tidak ada satupun pasal dalam undang-undang pers yang memberikan wewenang kepada Dewan pers untuk melakukan verifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media atau wartawan,” ujar Zulkifli.

Siapa dan Apa yang Terjadi:
Pengaduan diajukan oleh DPMD Tidore karena menilai bahwa pemberitaan KPK Sigap tidak berbasis fakta yang valid dan hanya bersifat asumsi. DPMD mendesak agar Dewan Pers segera memberikan sanksi tegas, namun hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.

Mengapa Hal Ini Penting:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas utama Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan Pers, bukan mengatur atau mengawasi media. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam undang-undang tersebut untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan.

Baca juga  Personel Satbinmas kembali sambangi Warga kelurahan Pulpis berikan Sosialisasi Karhutla dengan Spanduk

Di Mana dan Bagaimana:
Isu ini bermula di Tidore, namun berdampak pada prinsip kebebasan pers nasional. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Dewan Pers, sehingga status KPK Sigap masih belum pasti apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Zulkifli menekankan bahwa jika ada keberatan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, bukan melalui intervensi administratif oleh Dewan Pers.

Dalil Hukum yang Mendasari:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa tugas Dewan Pers adalah “melindungi kemerdekaan pers”, tanpa kewenangan untuk melakukan verifikasi atau pengawasan.

Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa Dewan Pers bukan bagian dari eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sehingga tidak berwenang menjatuhkan sanksi hukum.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, tanpa syarat verifikasi oleh Dewan Pers.

 

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021:

Menetapkan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media atau wartawan, sehingga setiap jurnalis memiliki kebebasan menjalankan profesinya sesuai UU Pers.

Baca juga  Cek Persiapan Peralatan Satgas Quick Respon Jelang Arus Mudik Lebaran 2024

 

3. Prinsip Kemerdekaan Pers dalam UUD 1945:

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

 

Kesimpulan:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa pengaduan DPMD terhadap KPK Sigap ke Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Pers tidak diberi wewenang untuk memverifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media, melainkan hanya bertugas melindungi kemerdekaan pers. Oleh karena itu, apabila ada keberatan atas pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi harus digunakan, dan jika masih tidak memuaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan.

“Masyarakat harus memahami bahwa media adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kebebasannya. Menggunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menekan pers hanyalah bentuk pembungkaman yang tidak berdasar hukum,” pungkas Zulkifli.

Redaksi Faduli News dan KPK Sigap tetap berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik profesional.

berita ini disusun, untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai isu, dasar hukum, dan pandangan kritis Zulkifli Makatita mengenai keterbatasan kewenangan Dewan Pers dalam verifikasi serta pengawasan media.( Red (

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

BERITA UTAMA

PANGLIMA KODAM XII/TANJUNGPURA RESMIKAN LAPANGAN TEMBAK TIDAYU PAMUNGKAS 99

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Gotong Royong, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Aspal Jalan Bersama Warga

BERITA UTAMA

Pasi Bakti TNI Ster Rem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0709/Kebumen

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Kemerdekaan Pers terancam di kebiri di Pemda Toli Toli,ketua korwil FPII buka suara

BERITA UTAMA

Babinsa Brebes Terus Motivasi Penurunan Stunting