Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Surabaya – TargetNews.id Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada Rabu, 5 Maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose RJ Mandiri 11 (sebelas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui sarana virtual, kegiatan  dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Jember, Kajari Kota Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Pamekasan, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Nganjuk, Kajari Sumenep, Kajari Ngawi.

Kesebelas perkara tersebut terdiri dari :

5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep.

Baca juga  Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan.

2 (dua) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Menyampaikan Maklumat terhadap Masyarakat Tentang Larangan Karhutla

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Wali Kota Hadiri Komunikasi dengan Stakeholder bersama Anggota BPK RI

Artikel

Dankodiklatal : Warrior Toughness Course di Kodiklatal, Wujudkan Prajurit Jalasena Berkarakter

Uncategorized

Turunkan Angka Stunting, Polres Pulang Pisau Bagi Bansos

Uncategorized

Dewi Aryani Resmikan BLK Komunitas PCM Muhammadiyah Slawi

Artikel

Kodikdukum Kodiklatal Didik 129 Pasis Dikmapa PK TNI AL Angkatan 30 A

Uncategorized

Mendekati Hari idul Fitri Personil Satbinmas Polres Pulpis cek dan monitoring harga Gas LPG di agen dan di Kios yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir kab.Pulpis

Uncategorized

Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling di Bangas Permai