Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Kaltim – Sejak viral di sejumlah media massa sekira awal pekan Desember 2022, kasus pertambangan ilegal dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim serasa hilang ditelan bumi.

Betapa tidak sudah memasuki bulan ketiga 2023 ini, kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) belum ada greget, Apakah dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak ?

Bila diulik lagi dari pemberitaan sebelumnya yang viral diberbagai media arus utama (red-mainstream) termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/, berjudul “Emas Hitam Yang Menawan”

Pemerhati Hukum Fauzi, SH, MH mengatakan, aparat sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial AP berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja. Kemudian tersangka kedua, ES merupakan pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut.

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

“Sudah ada tersangka illegal logging di Kalimatan Timur yang sudah ditangani Polda Kaltim, dia tersangka AP dan ES. Kita menunggu kasusnya jangan menggantung dan terus berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” terang Fauzi, SH, MH kepada media, Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Kata dia, Dirkrimsus Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti yakni berupa tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton. Bukti lain adalah tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang.

Tersangka berikut bukti-bukti kuat itu semestinya sudah memadai untuk di proses lebih lanjut, sehingga perkaranya bisa dilimpakan ke kejaksaan (Kejati) untuk proses hukum berikutnya di pengadilan.

Baca juga  Manifesto Politik: Menolak Board of Peace sebagai Legitimasi Penjajahan

“Semestinya sudah berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Namun, kasusnya belum ada titik terang dan ini harus kita kawal jangan sampai lepas dari pantauan masyarakat,” tandas Fauyi, SH, MH yang juga Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Relawan Jokowi.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat jumpa pers, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk keĀ call centerĀ Kapolda Kaltim. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

“Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Fauzi, SH, MH pria lulusan FH UMM Malang ini. (Fauzi)

Penulis: Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Ayo Ubah Pola Bertani Stop Karhutla

Artikel

Bagai Anak Ayam Hilang Induknya, KAKI Desak Kapolri Segera Tentukan Kapolda Jatim Pengganti Irjenpol Imam Sugianto

Artikel

Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan di Kodam V/Brawijaya

BERITA UTAMA

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Merupakan Kegiatan Tambahan TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas.

Artikel

Peran Aktif Babinsa Desa Slemanan Dampingi Posyandu, Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting

Uncategorized

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja