Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:55 WIB

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

 

Bangkalan TargetNews.id — Seorang pria di Bangkalan diringkus karena menganiaya Ibu kandungnya

Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (Judol) tak terpenuhi

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54)

AKBP Hendro Sukmono menambahkan selama ini, Zaen Firdaus (pelaku) tinggal bersama ibu dan adiknya serumah

Namun demikian, Zaen Firdaus (pelaku) kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan Judi Online (Judol).

“Jika pelaku ini awalnya minta uang Rp 500.000 ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100.000,” ujar AKBP Hendro Sukmono. Kamis (06/03/2025).

Baca juga  Pangdam IM Tanding Sepak Bola Bersama PJU Serta Dansat

Karena permintaannya tak dituruti, lanjut AKBP Hendro Sukmono, pelaku lalu mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat itu

“Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 400.000 tersebut. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut,” imbuhnya

Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15.000.000 pada korban

“Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ungkapnya

Baca juga  Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban

Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula

Korban lalu menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya

“Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya

Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit II SPKT Pimpin Pengecekan Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya saat Malam Hari

Artikel

PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB, DANPASMAR 1, 2, DAN PENGUKUHAN DANPASMAR 3

BERITA UTAMA

Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Kota Tegal Waspadai Tindak Kejahatan

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sertijab Dua Kapolsek dan Kasat Binmas

Artikel

Babinsa mewakili Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Acara Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Th. anggaran 2023.

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Nomor Call Center 110 Kepada Warga

Artikel

Target Pendapatan Baznas, Brebes Lampaui