Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 10 Maret 2025 - 15:11 WIB

Polda Kalbar Tegaskan Aspek Kemanusiaan dalam Perawatan Tahanan: Respons atas Kasus MD

Polda Kalbar Tegaskan Aspek Kemanusiaan dalam Perawatan Tahanan: Respons atas Kasus MD

Polda Kalbar Tegaskan Aspek Kemanusiaan dalam Perawatan Tahanan: Respons atas Kasus MD

 

Pontianak-TargetNews.id 10 Maret 2025
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dalam pelayanan dan perawatan terhadap tahanan di Rutan Polri. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai tahanan berinisial MD (42), asal Kabupaten Sanggau, yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025.

Penanganan Medis Sesuai Prosedur
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, pada 23 Februari 2025 pukul 11.42 WIB, petugas Direktorat Tahti Polda Kalbar segera menghubungi penyidik setelah mengetahui MD mengalami keguguran. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga juga dihubungi untuk memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang diperlukan.

Anak-anak MD turut hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa kondisi MD stabil dan tidak diperlukan tindakan operasi atau kuret karena rahimnya telah bersih secara alami (al complete). MD menjalani perawatan medis dari 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum kembali ke tahanan.

MD Tidak Mengungkapkan Kehamilannya Saat Ditahan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P., mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, MD tidak menginformasikan bahwa dirinya dalam keadaan hamil. Meskipun demikian, prosedur kesehatan tetap dijalankan sesuai SOP, termasuk pengecekan rutin oleh tim medis Polda Kalbar setiap dua hari sekali.

Baca juga  Serentak, Polres Ponorogo Droping Air Bersih dan Beri Bantuan Tandon di 18 Wilayah

“Tahanan wanita dan tahanan kasus narkotika tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya. SOP kesehatan kami pastikan berjalan dengan baik, dan MD selalu mendapatkan akses medis pasca perawatan,” ujar Jamhuri.

Pasca keguguran, MD tetap mendapatkan pemeriksaan medis secara berkala. Beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan antara lain:

26 Februari 2025: MD diperiksa oleh dr. Tri Wahyudi, Sp.OG, dan dinyatakan sehat untuk kembali ke rutan. 7 Maret 2025: MD menjalani cek kesehatan di Klinik Polda Kalbar oleh dr. Dien.

9 Maret 2025: MD kembali dibawa ke RS Bhayangkara dan diperiksa oleh dr. Kamarudin Rizal di IGD. Hasilnya, MD dalam kondisi sehat namun tetap diberikan vitamin untuk menjaga stabilitas kesehatannya.

Proses Hukum Sesuai Ketentuan
MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Baca juga  Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Aipda Budi Berikan Jukrah

Penahanan MD di Rutan Polda Kalbar dimulai pada 12 Februari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sphan: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses dan Tahap I telah dilakukan pada 26 Februari 2025.

Polda Kalbar: Kesehatan Tahanan Adalah Prioritas Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian selalu mengutamakan kesehatan semua tahanan, tanpa terkecuali. Setiap tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi.

“Dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, aspek kemanusiaan adalah yang tertinggi, di atas aspek hukum maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa kesehatan semua tahanan selalu menjadi prioritas utama,” ujar Bayu.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polda Kalbar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penanganan tahanan, terutama dalam kasus MD. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan memastikan setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ancaman Dalam KUHP Maksimal 7 Tahun, JPU Tuntut Hanya 1 Bulan, Akhirnya Bebas, Terkait Sumpah Palsu

Artikel

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Resmi Lantik Pengurus Setwil FPII Sulsel Masa Bakti 2022-2027

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Hadiri Pelepasan Murid TK

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 1008-05/KELUA DAMPINGI PETANI PADI DI DESA MADANG

Artikel

Satgas kamseltibcarlantas ops Liong Polda Kalbar Laksanakan Patroli dan Gatur Lalin

Uncategorized

SATU SUARA WARGA SEMAMPIR MENDUKUNG KEMENANGAN KE ERI-ARMUJI DI PILWALI

Artikel

Wakapolres Pulang Pisau Hadiri Forum Konsultasi Publik Polda Kalteng Bahas Peningkatan Pelayanan Publik