Surabaya, 6 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya.
Tersangka yang diamankan adalah A S P (36), warga asal Sampang, Madura. Berdasarkan laporan kepolisian LP/A/72/II/2025/NKB/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tersangka ditemukan membawa 45 butir ekstasi berwarna biru berlogo “S”, serta satu unit ponsel Redmi beserta SIM cardnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran narkoba di Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik berisi ekstasi yang diakui milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah Robatal, Sampang, Madura. Transaksi dilakukan secara langsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengakui bahwa ini adalah kali ketiga dirinya menerima pasokan ekstasi dari A, yang kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, tersangka A S P telah diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, polisi masih memburu A yang berstatus buron (DPO).
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan terkait penyalahgunaan narkotika.
Bib