Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:38 WIB

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Blue Light Patroll

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Blue Light Patroll

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Blue Light Patroll

 

Pulang Pisau – Salah satu bentuk upaya mencegah kejahatan jalanan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menggelar patroli stasioner di dilokasi rawan anak-anak dan remaja berkumpul, Selasa (11/03/2025) Malam.

Upaya preventif tersebut dalam rangka harkamtibmas khususunya kenakalan remaja dan aksi balapan liar, tawuran dan tindak kriminilitas lainnya yang dapat menggangu aktifitas masyarakat selama bulan Puasa.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Kegiatan tersebut menyasar ditempat fasilitas publik dan tempat yang sering dijadikan anak-anak dan remaja berkumpul, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau melakukan pemantauan dan Patroli Mobile.

Baca juga  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Tujuan kegiatan patroli ini juga untuk menekan angka kriminalitas serta terjadinya laka lantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Himbauan Dan Pemasangan Stiker Safety Riding Kamseltibcar Lantas Oleh SatLantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Police Goes To School, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas di MTsN-2

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Serah Terima Jaga, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan SOP

BERITA UTAMA

Ketua MUI Bondowoso Apresiasi Naiknya Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

Artikel

Gus Barra, Calon Bupati Mojokerto, Ambil Formulir Penjaringan Cabup Pendaftaran Di Kantor DPC PKB

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Pembahasan Anggaran APBDes

Artikel

Alief Usai Pesta Minuman Keras Dan Tabrak 2 Orang Hingga Tewas, JPU Hanya Menuntut 2,5 Tahun Penjara