Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

 

Pontianak-TargetNews.id Pada tanggal 19 Maret 2025, Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE, menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbicara mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pernyataannya, Ridho Dharmawan Akbar menegaskan beberapa hal sebagai berikut
Kewenangan Mantan Hakim MK Tidak Sampai ke Tipikor

“Mantan hakim MK harus memahami batas kewenangannya. MK berwenang dalam perkara konstitusi, bukan dalam ranah Tipikor. Oleh karena itu, opini yang disampaikan harus sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

Hakim MK Bukan Lex Spesialis Tipikor Ridho menegaskan bahwa mantan hakim MK bukanlah ahli dalam hukum korupsi atau lex spesialis Tipikor. “Dia adalah mantan hakim konstitusi, bukan spesialis di bidang hukum pidana korupsi. Pendapatnya tidak bisa disamakan dengan mereka yang benar-benar mendalami hukum Tipikor,” ujarnya.

Baca juga  PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA

Media Perlu Mengutip Sumber yang Tepat “Media yang memberitakan pendapatnya seharusnya juga mengklarifikasi, apakah dia benar-benar seorang pakar Tipikor atau hanya seorang mantan pejabat konstitusi? Jika ingin mendapatkan perspektif yang lebih tepat, tanyakan pada pakar hukum Tipikor atau profesor hukum pidana. Jawaban mereka pasti berbeda,” katanya. Mantan Hakim MK Perlu Mengkaji Ulang Pendapatnya Terakhir,

Ridho menyarankan agar mantan hakim MK tersebut lebih berhati-hati dalam memberikan opini hukum. “Beliau perlu mengkaji ulang pendapatnya, memahami opini publik, serta mengikuti langsung dinamika penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai opini yang disampaikan justru menyesatkan dan mengaburkan persoalan hukum yang sebenarnya,”

Baca juga  Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla Sampaikan Isi Dari Maklumat Kapolda Kalteng

Dan Jaksa pun bagian dari instansi pemerintah, dan faktanya banyak yang terlibat dalam praktik korupsi, sebagaimana yang sudah saya komentari sebelumnya. Begitu juga dengan kepolisian dan PNS, kewenangan mereka dalam penyidikan di KPK seharusnya dihapuskan,” tegas Ridho.

Menurutnya, penyidik KPK harus 100% independen, tidak berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintahan lainnya. “Jika KPK masih bergantung pada penyidik dari instansi pemerintah, ada potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Ridho menekankan bahwa reformasi KPK diperlukan agar lembaga tersebut benar-benar bisa menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari birokrasi dan kepentingan politik.(red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Nganjuk Sambangi Polsek Baron, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Tingkatkan Kinerja

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Tour of Kemala 2023 di Banyuwangi Dongkrak UMKM dan Wisata Jatim

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di Lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Uncategorized

Pembukaan Jumbara, Danramil 08/Alian Hadir Sebagai Tamu Undangan

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Himbauan Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Sembari Cegah Karhutla, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan