Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:00 WIB

Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius

Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius

Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius

 

Balaraja, Kabupaten Tangerang – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Hauan, Kecamatan Balaraja, hingga kini masih jauh dari penyelesaian. Pelaku, Sugani, yang diketahui sebagai karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, penegakan hukum yang terkesan lamban justru memicu kekecewaan masyarakat.

Sejumlah pihak yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini kini seakan menghilang. Dugaan adanya kekuatan tertentu yang berusaha mengaburkan keadilan semakin menguat. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang semakin terkikis.

Sejak Januari 2025, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Balaraja tidak memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini. Padahal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten telah melakukan koordinasi intensif untuk memastikan ada tindak lanjut. Keheningan ini memunculkan tanda tanya besar: Apakah ada upaya sistematis untuk menutup kasus ini?

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang, Arif, yang pada awalnya berjanji akan memberikan dukungan penuh, kini justru tidak merespons. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden, yang sebelumnya lantang berjanji mengawal kasus ini hingga akhir dan bahkan berjanji mengangkat korban sebagai anak angkat, kini ikut bungkam. Apakah komitmen yang disampaikan sebelumnya hanya sekadar pencitraan?

Di tengah kebuntuan ini, beredar dugaan bahwa masih ada pihak yang berusaha menyelesaikan kasus ini dengan jalur mediasi, sesuatu yang jelas-jelas mencederai rasa keadilan bagi korban. Jejak benang merah dari upaya ini mengarah pada seorang tokoh yang diduga berusaha keras mencari jalan damai bagi pelaku. Jika benar ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi Sugani, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tetapi juga penghinaan terhadap hukum itu sendiri.

Kanit PPA Polresta Tangerang, menyebut bahwa Sugani sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim kepolisian dikatakan telah mencarinya hingga ke Jawa, tetapi hingga kini belum ada hasil yang jelas. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan berat bisa menghilang begitu saja tanpa jejak? Apakah aparat sudah bekerja maksimal atau justru ada unsur kelalaian yang perlu diusut lebih dalam?

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Atas ketidakjelasan ini, masyarakat menuntut Propam untuk turun tangan dan mengusut apakah ada dugaan kelalaian aparat dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau upaya menghambat proses hukum, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Laporan Polisi telah dibuat sejak 16 Desember 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Polres berdalih bahwa kasus ini masih dalam proses pencarian DPO, tetapi tanpa ada kejelasan yang memuaskan. Komisi Perlindungan Perempuan Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh H. Yayan, juga seakan tak berdaya. Padahal, sejak awal mereka menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika lembaga perlindungan perempuan tak mampu bertindak tegas dalam kasus ini, lalu untuk apa eksistensinya?

Ketua Umum YLPK PERARI menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian besar bagi moral bangsa.
“Jika seorang pelaku pemerkosaan anak bisa lolos hanya karena ada kekuatan tertentu yang melindunginya, maka hukum di negeri ini benar-benar sedang sekarat,” katanya.

Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Rizal, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Jangan biarkan keadilan dijual kepada kepentingan segelintir orang!” ujarnya dengan tegas.

Seorang warga Kampung Hauan, Saepli Epiatna, S.H., yang akrab disapa Idang, mengecam ketidakadilan yang terjadi.

“Jika kasus ini dibiarkan, ini bukan sekadar preseden buruk, tapi bukti hukum tebang pilih! Kami menuntut keadilan yang nyata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” katanya.

Baca juga  Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis cek dan monitoring harga Gas LPG di agen dan di Kios yang ada pasar Patanak

Sementara itu, Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, S.H., menilai bahwa kasus ini tidak boleh berakhir dengan kompromi yang merugikan korban.
“Jika mediasi dilakukan untuk melindungi pelaku, maka itu sama saja mengkhianati korban. Kami menuntut transparansi dan tindakan nyata dari aparat!” tegasnya.

Ustaz Ahmad Rustam, seorang aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Banten, dengan lantang menyatakan bahwa kasus ini harus diproses hukum secara tegas dan tidak boleh ada celah untuk intervensi yang melemahkan keadilan.

“Dalam Islam, hukuman bagi pelaku pemerkosaan sangat jelas. Tidak ada ruang bagi mediasi! Jika hukum negara gagal, maka Allah sendiri yang akan menuntut di akhirat kelak!” serunya.

Melihat lambannya penanganan kasus ini dan dugaan adanya upaya mediasi yang berpotensi mencederai keadilan, masyarakat mendesak Komisi VIII DPR RI, yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, untuk turun tangan memastikan keadilan bagi korban.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus segera menginstruksikan jajarannya untuk bertindak lebih serius, menangkap pelaku, dan menindak tegas oknum yang diduga bermain dalam kasus ini.

Terakhir, Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual. Jika hukum tunduk pada kepentingan segelintir pihak, maka negara ini telah gagal melindungi warganya yang paling rentan.

Masyarakat harus terus bersuara. Media harus terus mengawal. Aparat harus bertindak tegas. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka itu berarti kita semua telah gagal melindungi generasi mendatang.

Kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah pertarungan untuk keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban predator seksual yang dilindungi oleh sistem yang bobrok.

Tangkap Sugani! Usut oknum yang bermain! Jangan biarkan keadilan diperdagangkan!

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Uncategorized

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol 56 Tahanan

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Upacara Mingguan Secara Rutin

Uncategorized

Letjen TNI (Marinir) Suhartono Buka Bali IPSC Open 2023

Artikel

Malam Tahun Baru 2025, di Waterfront Kuching, Meriah Meski Diguyur Hujan,

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca