Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:31 WIB

Polemik Tambang Galian C Di Desa Pandean, Berujung Pewarta Dipolisikan

Polemik Tambang Galian C Di Desa Pandean, Berujung Pewarta Dipolisikan

Polemik Tambang Galian C Di Desa Pandean, Berujung Pewarta Dipolisikan

Probolinggo – TargetNews.id  Jadi korban ? mungkin bisa begitu. Pikiran ini muncul di benak para wartawan yang dengan berani memberitakan seorang tokoh/pegiat/aktifis

Probolinggo yang saat diberitakan sedang berkonflik dengan mitra kerjanya. Ini terjadi karena adanya konflik pekerjaan antara Hartono alias Sintong dengan Luis Hariona tentang pekerjaan tambang di Desa Pandean Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Yang mana mereka berdua (Sintong dan Lois, red) saling serang pemberitaan di media berita online, bahkan sampai lapor polisi. Bebrapa berita terbit pada media online salah satunya media dimana Arini selaku wartawan bernaung.

Setelah pemberitaan ini diketahui oleh Lois Hariona, maka Arini mulai sering mendapat telepon dari orang orang tidak dikenal yang mengaku sebgai orang orangnya Lois Hariona sebagaimana telah ditayangkan oleh beberapa media online.
Pada hari ini, Kamis (20/3/2025)

Lois Hariona yang didampingi penasehat hukumnya Salamulhuda, S.H.I melaporkan wartawan yang menulis berita dengan mencantumkan foto bukti transfer

yang tercantum nama Lois Hariona. Saat media ini mengkonfirmasi Salamulhuda, S.H.I, selaku penasehat hukum Lois Hariona, membenarkan bahwa telah melaporkan oknum wartawan yang pemberitaannya tidak dapat diterima oleh kliennya.

“Laporan kami ke Polres Probolinggo Kota karena dalam pemberitaan tersebut memuat gambar rekening pribadi klien

saya,” terang Salam panggilan akrab Salamulhuda, S.H.I. Seperti yang telah disiarkan dalam akun tiktok bawa mengunggah data pribadi merupakan pelanggaran pidana. “Tentang isi berita tidak telalu berkeberatan,” ungkapnya.
https://vt.tiktok.com/ZSMENyvYp/

Bukti transfer yang dimuat dalam berita yang ditulis Arini merupakan sebagian bukti transfer dari Hartono alias Sintong untuk modal pembiayaan tambang di Desa Pandean. Selain bukti transfer itu masih ada bukti transfer yang lebih besar dari Sintong. “Bukan hanya itu, masih ada bukti transfer yang lebih besar,” ungkap Sintong saat dikonfirmasi oleh media ini.

“UU Pers Ayat , pasal 13 : Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang

bersangkutan.” pendapat seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya.
Adanya pelaporan ini beberapa grup media online membahas hal itu, dan mereka jelas akan bersama sama membela Arini sebagai sesama jurnalis, karena ada beberapa landasan hukum yang menjadi pijakan bagi jurnalis untuk menuangkan karya karya jurnalistiknya. Limbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Pencegahan Karhutla, Seskoad 2026 Gandeng TNI dan Masyarakat di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Kandang Ayam Milik Pensiunan Guru Terbakar, Babinsa dan Relawan Bergerak Cepat

BERITA UTAMA

Tak Hanya Meninjau, Katim Wasev Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMAN 1 Jorong Saat Penyuluhan Rekrutmen TNI

BERITA UTAMA

Dansatgas TMMD Ke-130 Paparkan Perkembangan Terakhir Pelaksanaan TMMD Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Tim Wasev Pastikan Kualitas Hasil Pengerjaan TMMD Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Waaster Kasad Bidang Renmiter Selaku Wasev Kunjungi Lokasi TMMD Ke-130 Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Masyarakat Garda Terdepan, Tim Seskoad Tekankan Pentingnya Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Kapolres Tanjung Perak Silaturahmi ke Ponpes Al Fitrah, Perkuat Sinergi Kamtibmas