Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

 

Sampang TargetNews.id – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca juga  Bersama Kementan RI, Polda Kalteng Inisiasi Rapat Optimalisasi Lahan Dukung Swasembada Jagung di Wilayah Kalteng

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Pastikan Aktivitas Warga Berjalan Lancar

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

Uncategorized

Pengaturan Lalu Lintas oleh Personel Polres Pulang Pisau di Sekitar Gereja pastikan arus lalulintas tertib dan lancar

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Anak Ikuti Vaksin Polio

Artikel

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Artikel

Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas