Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

SIDOARJO – TargetNews.id 28 Maret 2025 Sebanyak 330 narapidana (napi) muslim di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3). Dari total tersebut, remisi 245 narapidana telah disetujui.

Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, mengungkapkan, remisi merupakan bentuk apresiasi atau reward bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi itu adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di lapas dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.

Menurutnya, sejumlah 330 narapidana sudah diusulkan untuk menerima remisi, namun yang baru disetujui sejumlah 245 narapidana. Sementara 85 narapidana lainnya masih menunggu keputusan hingga lebaran. Sementara dua narapidana mendapat remisi bebas.

Baca juga  Jelang Tahap Coblosan Pilkada 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus di Polres Sampang

Ia berharap, dengan diberikan remisi, para narapidana akan lebih semangat lagi untuk memperbaiki diri. Ia menekankan, tujuan dari remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial para narapidana.

“Fungsi lapas ini adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali dan aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 39 lapas dan rutan di Jatim berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, diselenggarakan secara virtual.

Menurutnya, dari remisi tersebut dibagi menjadi dua, remisi Hari Raya Nyepi dan remisi Hari Raya Idul Fitri. Untuk penerima remisi Hari Raya Nyepi, RK satu tercatat 21 narapidana. Hal tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 14,1 juta.

Baca juga  Peresmian Kampung Bahari Nusantara TNI AL di Desa Padaharja

“Sedangkan, untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 14.799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 14.643 narapidana menerima RK satu, sementara 156 narapidana menerima RK dua, yang berarti mereka akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dengan remisi ini, lapas dan rutan di Jawa Timur mampu menghemat anggaran makanan narapidana hingga Rp 9,7 miliar. Dari jumlah tersebut, narapidana mendapat remisi bervariasi, di antaranya, 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. ( Mas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Rumah Warga Tertimpa Pohon, Pj Wali Kota Tegal Gerak Cepat Pantau Lokasi

Artikel

Korem 101/Ant Antasari Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden

Uncategorized

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Artikel

Bupati Sidoarjo Subandi Buka Ajang Ekonomi Kreatif 2025; Jayandaru Jazz Kebun Wadah Apresiasi dan Inovasi Seni Sidoarjo

Uncategorized

Sambangi Minimarket, Patmor Samapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas