Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum JB akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur!!!

Foto : Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum JB akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur!!!

Foto : Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum JB akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur!!!

JAKARTA Viralnya pemberitaan di media online terkait Kuasa Hukum JB akan melaporkan warga dan beberapa Media yang merilis berita diduga Tim Lawyer JB tidak memahami undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang pers, Pasal 1 ayat (11) dan (12) dan (13) setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan/atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan/atau kewajiban koreksi (Ralat) atas pemberitaan yang sudah beredar.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan,Bukan melaporkan ke Polda Banten.” kata H.Rudi Hermanto,SH,Ketua Pengacara Republik Indonesia (PRI) DPD DKI JAKARTA.

Foto : Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum JB akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur!!!

“Jadi sangat aneh dan rancu.” tegas H.Rudi Hermanto, SH

Baca juga  Tinjau Pra TMMD, Danrem 081/DSJ : Gotong Royong Semangat Membangun Negeri

H.Rudi Hermanto,SH yang juga Ketua LBH Chakra Bhinus memaparkan jika saya cermati isi penberitaan yang dirilis oleh media Sugawa.id bahwa JB membenarkan dirinya akan melaporkan beberapa pemilik akun media (Sosmed) yang telah menyebar fitnah kepadanya, maka sangat mungkin para lawyer JB ini tidak paham tentang sistem pemberitaan dan mekanisme yang berlaku dalam dunia media massa.

Statmen dari juru bicara kantor Hukum Aris Afandi Lubis, Moch Obat Sudrajat, Mulyadi Jaya Baya (JB)akan melaporkan warga dan para media adalah kemunduran demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers tentu itu masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum JB adalah mengancam akan melaporkan beberapa warga dan pemilik akun media sosial ke Polda Banten.” tegas H.Rudi Hermanto,SH

Baca juga  Hari Senin Bumi Desa Punten Bergetar Dasyat, Akibat Semarak Kirab Seni Budaya

Negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Foto : Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum JB akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur!!!

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat.” Ungkapnya.

H.Rudi menjabarkan bahwa perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

“Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.” Pungkas orang nomor satu di LBH Chakra Bhinus . (Tim/Red)

*Sumber: LBH Chakra Bhinus*

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2024 Polres Ponorogo Tegaskan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spectek

BERITA UTAMA

Mengucapkan Dirgahayu Polri Ke-77 .2023. Salam Presisi

Artikel

Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Tegal Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Dankodiklat TNI Buka Turnamen Pencak Silat Tingkat Nasional Piala Panglima TNI Tahun 2024

Artikel

PTPN-1 Supporting Co Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Uncategorized

PENGANUGRAHAN PUTRA / PUTRI DUTA DANGDUT DPC PAMMI SIDOARJO

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingi Pemdes Gelar Musdes Bahas Penetapan Rancangan APBDes TA. 2024 Desa Kebagoran