Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi TNI dan Bulog Wujudkan Ketahanan Pangan: Danrem 101/Antasari Hadiri Penyerahan Bantuan dan Gerakan Pangan Murah di Banjarmasin

BERITA UTAMA

Himbauan taati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 06/Sruweng Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 95 Tahun 2023

Artikel

Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Uncategorized

Euforia Bulan Ramadhan 1444 H HIMARUSA Hidupkan Kembali Tradisi Melayu

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Mengapresiasi Peran Aktif Masyarakat dalam Pembangunan Jalan Cross Woy, Program TMMD KE-116