Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong dan Persit Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN Jember

Artikel

KASATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR GIAT SILATURAHMI KAMTIBMAS BERSAMA PARA PELAJAR

Uncategorized

Polsek Rakumpit Siagakan kembali Motor Bajaka Presisi

HUKRIM

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp37 Miliar di Bandara Juanda

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Danramil Mlati Hadiri RAT KSP di wilayahnya

Artikel

Kodim 1002/HST Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Artikel

Pj. Walkot Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Pemungutan Suara di Enam TPS