Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Seorang pria berlumuran darah tergeletak di Jalan Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan pada Senin malam kemarin (31/3/2025). Korban diketahui mengenakan jaket hitam dan celana jins biru.

Pria yang mengenakan jaket hitam itu diketahui beralamat Kecamatan Galis, Bangkalan. Dia terlihat bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya aksi penganiayaan dan korban terindetifikasi berinisial R. Saat dievakuasi ke rumah sakit, korban dalam keadaan meninggal dunia.

“Diduga pria itu jadi korban penganiayaan karena mengalami beberapa luka bacok,” ungkap AKP Hafid pada selasa (1/4) di Mapolres Bangkalan. AKP Hafid mengatakan jika pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga  Gubernur Akademi Militer Tinjau Latihan OJT Taruna Tk. IV/Sermatutar TP. 2023/2024

Di tanah rantau, AKP Hafid menambahkan jika korban bersama istri sebagai pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.

“Korban dan pelaku ini merupakan teman nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban R berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut. Pelaku terus menyerang korban yang sudah tak berdaya di depan istrinya. Pelaku kemudian meninggalkan TKP. Istri korban langsung berteriak histeris minta tolong,” ungkap AKP Hafid.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan cek sekat kanal

AKP Hafid juga mengatakan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku mengenal korban yang sama-sama merantau di Jakarta. Keduanya juga sama-sama berjualan nasi bebek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. “Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban serta membunuhnya,” lanjut Kasatreskrim.

Tersangka AM kini ditahan di Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pererat Tali Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Secara DDS dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Peringatan Kesiapsiagaan Bencana Di Tabalong: Kodim 1008 Dukung Upaya Pencegahan Kebakaran Dan Kekeringan

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Linmas Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Laksanakan Bimtek Dan Pelatihan

BERITA UTAMA

Selesai Serah Terima Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 29 Tahanan

Artikel

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri

Artikel

Antisipasi Aliran Air Tersumbat, Anggota Koramil 1208-05/Pemangkat Dan Warga Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Rumput Di Pinggir Sungai

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mapolsek Sabangau, Personel Piket Lakukan Ini

BERITA UTAMA

POLRES BANGKALAN GELAR PATROLI SKALA BESAR, RAZIA KENDARAAN BERMOTOR