Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Seorang pria berlumuran darah tergeletak di Jalan Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan pada Senin malam kemarin (31/3/2025). Korban diketahui mengenakan jaket hitam dan celana jins biru.

Pria yang mengenakan jaket hitam itu diketahui beralamat Kecamatan Galis, Bangkalan. Dia terlihat bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya aksi penganiayaan dan korban terindetifikasi berinisial R. Saat dievakuasi ke rumah sakit, korban dalam keadaan meninggal dunia.

“Diduga pria itu jadi korban penganiayaan karena mengalami beberapa luka bacok,” ungkap AKP Hafid pada selasa (1/4) di Mapolres Bangkalan. AKP Hafid mengatakan jika pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga  Cooling System Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar FGD Bersama Influencer Jawa Timur

Di tanah rantau, AKP Hafid menambahkan jika korban bersama istri sebagai pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.

“Korban dan pelaku ini merupakan teman nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban R berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut. Pelaku terus menyerang korban yang sudah tak berdaya di depan istrinya. Pelaku kemudian meninggalkan TKP. Istri korban langsung berteriak histeris minta tolong,” ungkap AKP Hafid.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Pimpin Karya Bhakti Penanaman Pohon dan Bantuan Sembako untuk Warakawuri

AKP Hafid juga mengatakan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku mengenal korban yang sama-sama merantau di Jakarta. Keduanya juga sama-sama berjualan nasi bebek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. “Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban serta membunuhnya,” lanjut Kasatreskrim.

Tersangka AM kini ditahan di Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

Artikel

Babinsa Posramil Bonorowo Dampingi imunisasi Siswa dan Siswi SD didesa binaan

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Dua Pria Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi “Online” di Lumajang.

BERITA UTAMA

Kapolri Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Papua di Pusat Olah Seni Wesaput

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Aflikasi Super App Polri

Artikel

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK