Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Baca juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Babat Jerawat Tasyakuran Bersama Warga Binaan

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala di bulan Ramadhan melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran tempat ibadah, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

SIAP MENJALAN TUGAS DAN PERINTAH BERSAMA KOMANDAN, PRAJURIT YONIF 2 MARINIR IKUTI ENTRY BRIEFING DANBRIGIF 1 MARINIR

Artikel

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli Kibas Bendera dan Video Situasi Arus Lalu Lintas

Artikel

Amankan Ribuan Tersangka Pengedar Narkotika di Indonesia