Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Baca juga  Danramil 1612-02/Komodo Dukung Lintas Sektor Dalam Penigkatan Kesehatan Masyarakat Komodo

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Baca juga  Dinas PUPR Batu Melakukan Penutupan Jalan Berlubang, Dampak Hujan Itensitas Tinggi

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Artikel

Danrem 101/Antasari Tinjau, Langsung Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST di Pengambau Hilir Luar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulpis Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024 dan Bijak Bermedia Sosial

BERITA UTAMA

Gegerkan warga maling sepeda motor di tangkap warga

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penutupan Pesta Siaga Tahun 2023 Tingkat Kwarran Kuwarasan

Artikel

Kunjungi Sekolah Dasar di Pedesaan, Kapolres Tuban Berbagi Makan Siang Bergizi Gratis