Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 10:32 WIB

Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

 

Tulungagung TargetNews.ID ,Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Polres Ketapang Terjunkan 70 Personel, Amankan Perayaan Imlek Dan Cap Gomeh Di Ketapang

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Dialog Humanis, Personel Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga Pesisir Bahaur

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Kawal Stabilitas Harga Sembako, Bupati Tegal Turun Langsung Pantau Pasar

BERITA UTAMA

Aster Kasdam IM Diwakili Waaster Ikuti Vicon Rapat Progres Perencanaan Penataan Kawasan Krueng Aceh

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Artikel

Hebat Pool Polres  Pamekasan OTT Oknum Wartawan  Di Pamekasan Pemeras Pak Kades

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Aksi Heroik Peltu Ketut Gendong Nenek, Yang Tersesat Dijurang

Artikel

JAGA STAMINA, KOMANDAN BESERTA SELURUH PERWIRA JAJARAN BRIGIF 3 MAR LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA