Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 19:30 WIB

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan, Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Gresik Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga  Remaja Masjid Raudhatul Falah Surabaya (REMAS RF) Menggelar Acara Halal-bihalal

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Baca juga  Sukses!! Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2023 di Batang

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dan Silaturahmi Dengan KUA Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

Wujudkan Polri Presisi, Siwas Polresta Palangka Raya Lakukan Verifikasi Kinerja Kapolsek Rakumpit

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polisi ajukan 35 pertanyaan kepada korban pelecehan seksual di Bekasi

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

BERITA UTAMA

Monitoring Danrem Wijayakusuma Pantau Ibadah Imlek

Uncategorized

Personel Polsek Malilu Konsisten Laksanakan Apel Serah Terima Piket Mako

Uncategorized

Temui warga, Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga