Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 20 April 2025 - 05:53 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

Pelaku Pengedar Narkoba, Pelaku Inisial AM Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan komitmen berantas peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM (40th) warga Dsn. Blanggar Ds. Pakong, Kec. Pakong Kab. Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Da. Lebbek Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram, terang Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga  Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Baca juga  Membangun Keharmonisan Dengan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Bangun Rumah

Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.

Dan kami Polres Pamekasan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004

Ali

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kelangsungan Ketersediaan Ikan Sungai Anggota Satpolairud Himbau Jangan gunakan Bahan Berbahaya Saat Menangkap Ikan

Uncategorized

Selamat Hari Guru Nasional 2023.SMKN 1 Jetis Kecamatan Jetis Mojokerto

BERITA UTAMA

Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis

Artikel

Warga Lumajang Geger : Satu Keluarga Pengendara Motor, Masuk Jurang di Lumajang, Satu Meninggal

Artikel

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Semangat Cari Sumber Air Sampai Dapat

Artikel

Terbaru, RSUD dr. Iskak Sediakan Layanan Doa Untuk Pasien

Uncategorized

Sosialisasi Kartu Bhabinkamtibmas Yanduan Terpadu di Wilkum Polsek Maliku