Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 04:06 WIB

Saksi S,B Admin PT CPI Mengaku Atas Perintah Edward Tjandrakusuma Membuat Kwitansi Pembelian Condotel Dari Tommy

Saksi S,B Admin PT CPI Mengaku Atas Perintah Edward Tjandrakusuma Membuat Kwitansi Pembelian Condotel Dari Tommy

Saksi S,B Admin PT CPI Mengaku Atas Perintah Edward Tjandrakusuma Membuat Kwitansi Pembelian Condotel Dari Tommy

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Edward Tjandrakusuma kasus dugaan penipuan kembali di gelar diruang Cakra pengadilan negeri (PN) surabaya dengan agenda mendengarkan keteran saksi Sri Banin, dari bagian administrasi di PT Centurion Perkasa Iman (CPI).

Saksi Sri Banin dalam keterangannya dipersidangan mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa Edward Tjandrakusuma untuk membuat kwitansi atas penerimaan uang pembelian kondotel dari The Tommy.

Selanjutnya saksi Sri Banin,membuat kwitansi setelah uang yang ditransfer oleh The Tomy ke rekening PT. CPI dinyatakan sudah masuk.

“Kwitansi itu saya buat ketika transferan pembayaran angsuran ke CPI dinyatakan masuk,” kata saksi Sri Banin diruang sidang Cakra, pengadilan negeri (PN) Surabaya. Senin (21/4/2025).

Saksi Sri, juga menegaskan dipersidangan bahwa pembuatan kwitansi yang saya buat itu atas perintah dari terdakwa Edward Tjandrakusuma alias Teddy yang waktu itu menjabat sebagai direktur operasional.

“Terkait berapa jumlah nominalnya angsuran dari Pak Tommy, saya tidak ingat lagi yang mulia,”kata saksi Sri yang berkerja sejak tahun 2013 sampai sekarang di PT. CPI.

Masih soal kwitansi, saksi Sri juga mengungkapkan fakta bahwa ia pernah membuat kwitansi pembelian kondotel CPI lainnya, selain dari pak Tommy.

“Selain Pak Tommy, Saya juga pernah membuatkan kwitansi atas nama Suraida dan atas nama Aida Amir. Kwitansi atas nama Suraida dan Aida Amir itu atas perintah langsung dari Pak Edward. Seingat saya kwitansi atas nama Suraida Rp.63 juta untuk pembelian kondotel,” kata saksi Sri dipersidangan.

Baca juga  Danramil 22 /AyahHadiri Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih,”apakah saksi juga pernah membuatkan kwitansi pembelian kondotel atas nama Gerson? Saksi Sri menjawab tidak pernah.

“Kalau Gerson saya tidak tahu. Saya hanya membuatkan kwitansi atas nama Suraida dan Aida. Soal Gerson saya tidak pernah tahu,” jawab saksi Sri yang bekerja di PT. CPI sejak dipimpin oleh Fritz Tjandrakusuma, bapak dari terdakwa Edward Tjandrakusuma Pemilik Supermarket Sinar jalan Bintoro.

Selanjutnya tim kuasa hukum dari terdakwa Edward Tjandrakusuma, PT CPI itu bergerak dibidang apa?

“Awalnya kondotel. itu saya ketahui sewaktu membuatkan kwitansi. Selanjutnya sejak 2022 PT.CPI mengurusi Grand Swiss Bell Hotel. Pernah hanya satu tahun mengurusi Royal Tulip Hotel. PT. CPI bergerak di bidang properti,” jawab saksi Sri.

Terdakwa Edward Tjandrakusuma saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait keterangan saksi Sri Banin, terdakwa Edward Tjandrakusuma membantah tidak pernah menjadi direktur operasional di CPI. Terdakwa Edward juga tidak pernah memberi perintah langsung kepada saksi untuk membuat kwitansi pembelian kondotel.

Baca juga  Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 66 Perwira Tinggi TNI

Dikonfirmasi setelah sidang, penasihat hukum.Edward Tjandrakusuma, Andika Simamora menyebut bahwa kasus hukum yang membelit kliennya sebuah kriminalisasi setelah pengurus PT. CPI yang baru tidak bersedia menyerahkan unit kondotel yang pernah dijualnya. Kendati pada saat serah terima jabatan sudah diingatkan kepada pengurus yang baru bahwasanya ada kewajiban dari pengurus CPI yang lama kepada yang baru.

“Namun pengurus yang baru ini tidak pernah menyerahkan unit kondotel. Mereka juga tidak mengakui pernah ada transaksi, padahal karyawannya sendiri dalam persidangan tadi mengakui dia yang membuatkan kwitansi. Dan uang itu masuk ke rekening PT. CPI,” katanya.

Uang itu masuk ke rekening PT. CPI. Sepeserpun tidak ada yang masuk ke terdakwa Edward,” kata Andika.

Sebelumnya, dua petinggi PT Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu Ferry Alfris Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma duduk di kursi terdakwa pengadilan negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa bersama-sama dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di Jalan Bintoro 21-25 Surabaya yang merugikan korban Felix The anak dari The Tommy sebesar Rp 881,9 juta. (Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergitas Lembaga Menjadi Pilar Utama Kesuksesan Reforma Agraria

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,4 Miliar

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau, Bagikan Brosur Kepada Masyarakat

Artikel

Wujudkan Keteladanan Nabi, Babinsa Koramil 08/Alian Minta Warga Ambil Hikmah

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Roberto Bellarmino Pimpin DPC GmnI Tegal Periode 2023-2025

Artikel

Perwira Brigif 2 Marinir Hadiri Sertijab Wadan Brigif 2 Mar Dan Dandenintel Pasmar 2