Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

Jaringan Perdagangan Manusia Internasional Digerebek, Korban Wanita Asal Pontianak!

 

Pontianak-TargetNews.id Polda Kalbar – 23 April 2025 Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

Baca juga  Bripka Andi Sambangi Masyarakat Di Dermaga Fery Ini Tujuannya

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri Selasa, 22 April 2025.

Menurut AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap
Wagitri.

Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

Baca juga  Dinilai Lemah Tegakkan Hukum, Ada Apa Dengan Kejari Bangka Tengah

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.(TG)

Share :

Baca Juga

Artikel

PT RPN Melaksanakan FGD Potensi Aplikasi Teknologi Microsatellite Pada Komoditas Strategi Nasional Untuk Mewujudkan Tata Kelola Yang Berkelanjutan

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim, Polres Kediri Raih Juara 1 Aplikasi Siap Semeru

BERITA UTAMA

Medi’ ne Nyong Di resmikan Bupati Tegal Dra.Hj.Umi Azizah”.

Uncategorized

Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Salurkan Air Bersih untuk 700 Warga Cantel Pitu

Uncategorized

Terkait giat Poslap Karhutlah,Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit I SPKT Ingatkan Keamanan Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

PENUH KEAKRABAN BABINSA KOMSOS BERSAMA TUKANG JAHIT