Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 12:29 WIB

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

 

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat menggemparkan jagat maya.

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025).

“Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Wahyudi, Rabu (23/4).

Ia mengatakan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh pemuda berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB.

Baca juga  SEMPAT DISEGEL, PEMBNGUNAN TOWER, DIDESA CIKOPOMYAK BOGOR

Dalam video tersebut, tampak salah satu pemuda mengacungkan senjata tajam jenis parang, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Polisi akhirnya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

β€œSetelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Ipda Afandi.

Hasil pemeriksaan mengungkap DUR sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang membonceng DUR.

Baca juga  Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

Kepada Polisi, keduanya mengakui hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang sebelumnya telah disepakati melalui DM Instagram.

β€œMotif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.

Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian. Red.T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kabidhumas Polda Jatim: Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

H.Ahmad Musekki Sekeluarga Mengucapkan π—¦π—˜π—Ÿπ—”π— π—”π—§ 𝗛𝗔π—₯π—œ π—₯𝗔𝗬𝗔 π—œπ——π—¨π—Ÿ π—™π—œπ—§π—₯π—œ 1444 H 2023 M. Mohon Maaf Lahir Dan BatinπŸ™πŸ™

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Melaksanakan Apel Siaga Karhutla

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Siang Hari Pantau Daerah Rawan Laka Lantas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 17 Adimulyo Ikuti Upacara Hari Jadi Pancasila di SMP N 3 Kebumen.