Polres Bangkalan – Seorang pria yang tewas dengan luka bacok di sekujur tubuhnya di rumah indekos kawasan Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8 Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan pada Selasa kemarin (22/4/2025) adalah AA (36 tahun), seorang warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar.
AA diduga pria selingkuhan atau pria idaman lain (PIL) dari korban perempuan yang juga tewas dalam insiden yang sama, yaitu EFD (45 tahun) warga Desa Ketetang. Beberapa saat setelah peristiwa berdarah itu, ditemukan KTP milik EFD dan pria AR (44 tahun) yang notabene nya merupakan suami SAH dari EFD.
Berbekal KTP di TKP tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung mengejar AR. Tak butuh waktu lama, AR berhasil diamankan di sekitaran Mlajah hanya berselang sekitar satu jam setelah kejadian sadis itu terjadi.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, AR mengakui jika dirinyalah yang menghabisi nyawa EFD dan AA.
“Korban perempuan (EFD) ini mendaftarkan di kos itu menggunakan akta nikah atau surat nikah milik dirinya bersama suaminya atas nama AR. Tapi korban perempuan tinggal dengan pria lain, yakni korban berinisial AA,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. saat ditemui secara khusus pada Selasa sore (23/4).
Lebih lanjut lagi, AKP Hafid mengatakan jika AR sampai tega menghabisi nyawa sang istri yang sempat kritis ketika dilarikan ke RSUD karena terbakar api cemburu terhadap EFD.
“Berdasarkan pengakuan AR, tersangka AR yang merupakan suami dari korban merasa cemburu, karena malam hari isterinya dicari tidak ketemu, dan keesokan harinya diketahui berada di rumah kos yang sebelumnya memang dicurigai suaminya. Dan saat diketahui di rumah kos, EFD sedang bersama dengan laki laki lain yakni AA. Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku membacok kedua korban hingga tewas,” beber AKP Hafid.
AKP Hafid juga menjelaskan jika pelaku membacok kedua korban berulang kali hingga menderita luka di kepala, perut hingga tangan.
Kepada polisi, AR mengaku jika sudah 25 tahun menjalani mahligai rumah tangganya bersama dengan EFD. “Masalahnya saya bersama istri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir istri saya semudah itu (berpaling). Namun, setahun terakhir ini, ada perubahan sikap dari istri saya. Tapi saya tidak menemukan bukti,” jawab AR pada polisi pada Selasa kemarin (23/4) di Mapolres Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit yang dipakai untuk menghabisi kedua korban. Kini, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)