Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:28 WIB

Narkoba Online di Prambon Sidoarjo Dibongkar Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Narkoba Online di Prambon Sidoarjo Dibongkar Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Narkoba Online di Prambon Sidoarjo Dibongkar Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

 

Sidoarjo TargetNews.id – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membongkar bisnis Narkoba jenis sabu-sabu yang dipasarkan melalui sistem daring dan bayar ditempat (COD).

Seorang pria berinisial SH (32), berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena diduga menjadi pengedar sabu dengan jaringan lokal di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polresta menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi Narkoba.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

“Kami menangkap pengedar Narkoba berinisial SH di rumahnya wilayah Prambon, Sidoarjo pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wib,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Minggu (4/5/2025).

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Saat dilakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapati barang bukti sabu yang telah dikemas dalam 40 poket plastik klip.

Total berat Sabu yang diamankan mencapai 8,27 gram, disimpan rapi dan siap diedarkan kepada pembeli.

Selain sabu, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran, seperti 40 potongan sedotan plastik, dua alat hisap, dua korek api, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menerima pesanan.

Modus yang digunakan oleh SH tergolong canggih dan menyasar dua jenis pelanggan sekaligus, yaitu pelanggan tetap yang dikenalnya dan pemesan online melalui sistem ranjau.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Satpol PP Kalteng

Tersangka pun telah menyiapkan sistem distribusi menggunakan metode COD, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi.

“Tersangka menjual sabu secara COD kepada pelanggan dekat yang sudah dikenal dan secara online,” ungkapnya.

Kini, SH telah dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

Uncategorized

Personel Satlantas Atur Arus Lalu Lintas Depan Gereja

BERITA UTAMA

Lia Istifhama: Penghargaan untuk Khofifah adalah Apresiasi bagi Guru dan Anak-anak Jatim

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Bersama Ibu Walikota dan Instansi Terkait Tinjau Lokasi Abrasi di Kelurahan Langkai

Uncategorized

Sekertaiat Bawaslu Kecamatan Jabiren Raya Jadi sasaran Patroli Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Anggota Polantas Ingatkan Pengemudi Kendaraan R4 Gunakan Sabuk Pengaman

BERITA UTAMA

Gen Z dan Masa Depan Demokrasi, Pesan Tegas Lia Istifhama di Sekolah Legislasi Umsida

Artikel

Wujudkan Kebersamaan, PC Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Gelar Pertemuan Rutin