Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Baca juga  Pelaksanaan Upah-Upah Jama'ah Calon Haji Tahun 2024, Ke Tanah Suci

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Berikan Sosialisasi Upaya Pencegahan Penanganan Kekerasan Dan Perundungan Kepada Siswa SD Negeri 1 Sruweng

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Personel Piket Mako Polsek Maliku, Awali Tugas dengan Doa

BERITA UTAMA

Dugaan “Tangkap Lepas” Perkara Narkotika di Polda Jatim Kembali Disorot, Penanganan Sabu 3,5 Gram Dipertanyakan

Artikel

Polres Pulang Pisau Meriah Edukasi Pelajar Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Sosialisasi Satgas Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

YABHYSA Gelar Konferensi Pers Upaya Kolaborasi Penanggulangan TBC di Kabupaten Banyuwangi