Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cek Sekat Kanal di Desa Binaan

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam disekitaran Lokasi Obyek Vital di Wilkumnya.

Artikel

Jum’at Berkah, Kapolsek Simokerto Kompol Didik Bagi-Bagi Nasi Bungkus dan Borong Dagangan Pedagang Kecil

BERITA UTAMA

Ketua FPII Setwil Sulsel Hadiri Acara Pembukaan Porseni UPT SD Neg 11 Pangkajene Sidrap

Artikel

Sudah Ada Temuan, Namun Belum Bisa Untuk Diungkapkan Ke Publik, Ungkap Ivan Kasi Intel Kejari

Uncategorized

Dandim Brebes Tinjau Pekerjaan Pra TMMD Reguler di Kaliloka

Artikel

Wakapolda Kalteng: SPPG, Wujud Komitmen Polri Bantu Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Uncategorized

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas.