Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

Pria Asal Probolinggo Pelaku Modus Pemerasan, Diamankan Polres Probolinggo

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

Baca juga  Jalin Keakraban dan Perkuat Sinergitas Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kunjungan Silaturahmi ke Danrem 101 Antasari

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Baca juga  Meriah! Tari Remo Acara Pembukaan Rayakan HUT RI ke 79 Di Rusunawa Sumur Welut Tower D

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI PENCANANGAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-78 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk Anggota Yang Sakit

Artikel

Tingkatkan Kesiapan Prajurit, Kodim 1208/Sambas Gelar Binsiap Apwil Dan Kemampuan Teritorial.

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

BERITA UTAMA

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat Dengan Masyarakat

Artikel

SUDAH SEPEKAN LEBIH DAMPAK KORBAN PUTING BELIUNG BERHARAP BANTUAN BISA MERATA

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla