Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:50 WIB

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

Polisi Ringkus Pelaku, Pemalakan Sopir Truk

 

Mojokerto, – Polisi meringkus seorang preman yang diduga kerap memalak sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan uang yang disinyalir hasil memalak para sopir.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi pemalakan di Jalan Bypass Mojokerto. Seorang preman sering memalak para sopir truk yang melintas di jalan nasional wilayah Trowulan, Puri, sampai Mojoanyar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama pun menerjunkan Tim Jatanras untuk memburu preman tersebut. Perburuan pun membuahkan hasil. Tim meringkus Iman Dwi Christianto alias Bobi (44) yang berhenti di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Kecamatan Puri pada Jumat (2/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

“Saat digeledah, ditemukan sebilah celurit yang simpan di tas selempang tersangka. Diduga celurit ini akan ia gunakan untuk memalak dan meminta sejumlah uang kepada para sopir truk dari luar daerah,” jelas Suparno saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (11/5/2025).

Selain celurit, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, 1 tas slempang abu-abu, jaket dan topi milik pelaku, serta uang Rp 20.000 yang diduga hasil pelaku melalak para sopir truk di Jalan Bypass Mojokerto.

Baca juga  THR Pangdam IV/Diponegoro Diterima Anggota Kodim 0709/Kebumen

Premanisme di Jalan Bypass Mojokerto, lanjut Suparno, sudah meresahkan masyarakat. Sebab preman ini nekat naik ke kabin truk untuk meminta uang Rp 5-10 ribu kepada para sopir. “Para sopir merasa takut karena pelaku membawa senjata tajam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Iman kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Preman asal Panggreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Suparno.

Rrdaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri acara Visitasi Lomba Sekolah Sehat (LSS) tingkat Kab. Kebumen Di SD Negeri Jabres

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Selamat Muchlison Jadi Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol’

Uncategorized

Sambangi Pasar Harian Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau himbauan pemilik Toko Emas.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas