Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:25 WIB

Emas Bisa Dicairkan, Tapi Jangan Sampai Kasusnya Ikut Mencair Dr. Herman Sentil Keras

Emas Bisa Dicairkan, Tapi Jangan Sampai Kasusnya Ikut Mencair
Dr. Herman Sentil Keras

Emas Bisa Dicairkan, Tapi Jangan Sampai Kasusnya Ikut Mencair Dr. Herman Sentil Keras

 

Pontianak, Kalimantan Barat TargetNews.id 13 Mei 2025
Pengungkapan mengejutkan oleh Polresta Pontianak atas 47 batang emas ilegal dengan total berat mencapai 50 kilogram kembali menyorot praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perdagangan emas gelap yang mengakar kuat di Kalimantan Barat. Temuan ini merupakan hasil dari sebuah operasi narkoba yang tak disangka membuka tabir jaringan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.

Menurut informasi yang diperoleh, emas batangan tersebut ditemukan di sebuah gudang milik pengusaha berinisial SB, yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penggelapan pajak. Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa bisnis emas ilegal ini tetap berjalan lancar, kini dikendalikan oleh adik kandung SB, Lisman Bahar, yang dilaporkan melarikan diri pasca penggerebekan.

Akademisi Minta Transparansi dan Penyelidikan Serius
Dalam wawancara terpisah, Dr. Herman Hofi Munawar, akademisi dan peneliti Hukum Ekonomi dari Universitas Panca Bhakti (UPB), menilai kasus ini sebagai “ujian kredibilitas institusi penegak hukum.”

“Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kepolisian harus menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan di mata publik,” ujar Dr. Herman, 13 Mei 2025.

Baca juga  Sertijab Kapolres Gresik : Tongkat Komando dari AKBP Arief Kurniawan Beralih ke AKBP Rovan Richard Mahenu

Ia menggarisbawahi bahwa sejarah penanganan kasus-kasus serupa sering berujung tanpa kepastian hukum. Beberapa kasus yang ia soroti antara lain:

28 November 2014: Penyitaan emas di Bandara Supadio, tanpa tindak lanjut hukum.

10 Juli 2018: Penyitaan 4 keping emas seberat 1.240 gram, tak diproses karena “barang bukti berubah bentuk.”

12 Maret 2022: 24 bungkus berisi 48 batangan emas murni “hilang” dari proses penyidikan.

“Setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata berkas perkara tidak pernah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau bukan pidana, kenapa ditangkap oleh polisi? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa penambangan dan perdagangan emas ilegal bukan hanya persoalan lingkungan dan ekonomi, tapi juga mengandung indikasi kuat pencucian uang, yang dapat menjalar ke tindak pidana lintas negara.

Ia mendesak dibentuknya tim investigasi lintas institusi yang melibatkan Polresta Pontianak, Polda Kalbar, dan KPK, serta unsur independen sipil untuk menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi.

Lisman Bahar Buron, Ke Mana Arah Penegakan Hukum?
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi terkait keberadaan Lisman Bahar, yang disebut-sebut mengelola jalannya bisnis ilegal setelah kakaknya ditangkap. Ketidakhadiran informasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga  GPMN, Puan Pembawa Peradaban Cocok Capres Koalisi Besar

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga akademisi mulai melontarkan desakan melalui media sosial dan forum publik agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti di level penangkapan saja, melainkan sampai ke pembongkaran jaringan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Momentum Bersihkan PETI dan Mafia Emas Kalbar
Jika ditindaklanjuti dengan tegas dan serius, kasus ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia emas ilegal yang selama ini menikmati perlindungan diam-diam dari oknum tertentu.

“Kasus ini harus menjadi prioritas nasional. Jangan ada lagi skenario pembiaran atau permainan di tubuh aparat. Jika emas sebesar ini saja bisa menguap, apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam lainnya?” tutup Dr. Herman.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Akademisi dan Peneliti Hukum Ekonomi Universitas Panca Bhakti (UPB)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Peduli Lingkungan Danramil 06/Selakau Bersama Forkopimcam Laksanakan Karya Bakti Tanam Pohon

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Saat Sholat Jum’at, Srikandi Polres Tegal Kota Gelar Patroli

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Krakal

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga