Home / Uncategorized

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Sebangau Kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau Kuala, kabupaten pulang pisau, Kamis (15/05/2025) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Djunedie Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambang Kepelabuhan Pasar Mingguan

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Iptu Djunedie di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Maliku

Artikel

Ratusan Personel Polres Probolinggo

Artikel

Kapolres Tegal Pastikan Kesiapan Kendaraan Operasional Polres dan Polsek

Uncategorized

Marak Kasus Lakalantas di Pulang Pisau, Sat Lantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Demi Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Gereja HKBP

Artikel

Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bripka Oktobery G kembali laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan