Kubu Raya – TargetNew.id
Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Raya Dalam memfasilitasi mediasi terkait protes warga Komplek Palem Raya Serdam terhadap aktivitas penggilingan kratom. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Raya Dalam pada Kamis siang (15/05/2025).
Namun, mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun perwakilan warga Komplek Palem Raya Serdam yang hadir. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan dalam bentuk rapat yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kasat Intel Polres Kubu Raya, perwakilan KESBANGPOL Kubu Raya, anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Ketua BPD Desa Sungai Raya Dalam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Adi selaku pemilik usaha penggilingan kratom menyampaikan keterbukaannya dalam menanggapi protes warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berpartisipasi dalam mediasi sebelumnya dan menindaklanjuti hasil-hasil mediasi tersebut.

Terkait tuduhan robohnya pagar akibat getaran dari mesin penggilingan, Adi membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerusakan pagar terjadi karena faktor usia dan kondisi struktur yang sudah rapuh, bukan karena aktivitas usaha miliknya.
“Informasi dari warga, pagar di bagian belakang memang sudah rapuh dan miring. CCTV milik warga juga menunjukkan bahwa pagar roboh dengan sendirinya. Perlu diketahui juga, warga yang menolak aktivitas penggilingan ini berada pada jarak sekitar ±200 meter, dan kendaraan operasional kami tidak melintasi kawasan Komplek Palem Raya,” jelas Adi.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Hendry Purwanto, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan persatuan.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa jika permasalahan ini terus berlanjut, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur hukum.
“Jika masih ada persoalan, maka pihak-pihak terkait dipersilakan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Reni – Targetnew.id










