Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

TargetNews.id Surabaya, ABD Rohim (43) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. keluhkan kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim atas kurang tegas dalam menangani laporan masyarakat hingga kasus setahun mangkrak.

pasalnya, pihak kepolisian sampai saat ini tidak menindak lanjuti atas laporan penyerobotan tanah miliknya yang diajukan ABD. Rohim. pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,

laporan yang ditangani polres Sampang dengan penyidik AIPDA Hermansyah dan tim R.Anang Mas Adi SH. selaku penyidik dan penyidik pembantu ini terkesan mengabaikan.

karena tidak ada tanggapan dan belum ada titik temu. laporan ABD Rohim berlanjut ke Polda Jatim. pada 28 Agustus 2024 Dengan Laporan Polisi LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim.

Baca juga  Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

ABD Rohim melaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh H. Urib dengan memiliki surat SHM yang diterbitkan tahun 2012 lalu.

sedangkan ABD Rohim memiliki surat petok dengan Persil 1745 yang diterbitkan pada 1951, atas nama pak sanuti sanudin. tanah tersebut sudah dialihkan mulai dari anak hingga turun menurun tidak ada yang merasa menjual

“tetapi selang lama kemudian tanah tersebut dimiliki oleh H. Nawawi yang katanya dibeli dari H.urib dan tanah itu sekarang dibangun secara permanen.” kata Rohim, Rabu(21/05)

lanjut Rohim dalam laporan terhadap H. Urib sepertinya diduga Polres Sampang masuk angin karena kasus jelas sudah merebut atau menyerobot masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Baca juga  Irjen Pol Ahmad Luthfi; saya ingin PSHT menjadi duta mendinginkan Masyarakat

“ada apa.? dengan Polres Sampang dan Polda Jatim sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar atas keapsahan tanah tersebut.” jelasnya.

masih kata Rohim. kami meminta kepada Kapolres Sampang dan Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah kami yang kini sudah di kuasai oleh H. Nawawi.

“saya meminta sangat ke pada APH di Jawa Timur supaya kasus ini ada kepastian hukum diantara kami berdua,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Buntut Persekusi Jurnalis” FWJ Indonesia Turun Aksi di Pemkab Tangerang

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Berita Giat Bhabinkamtibmas dalam Rangka Sambang Kamtibmas di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Puncak Jaya Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Larangan Membawa Senjata Tajam

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Pertokoan

Artikel

TMMD Sengkuyung Tahap I Donorojo Kecamatan Sempor Resmi Ditutup

Artikel

Danramil 1612-02/Komodo Bersama Anggota Bergabung dalam Aksi Bersih Pantai untuk Peringati Hari Kebersihan Sedunia Tahun 2023